Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 99 Kg Sabu

Barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan peredaran 99 kilogram narkotika jenis sabu di Langsa, Provinsi Aceh/Foto: Humas Polri.

Jakarta, rajawalinet.co – Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 99 kilogram narkotika jenis sabu di Kota Langsa, Aceh. Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan satu orang tersangka bernama Zulkifli (24 tahun).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Zulkifli berperan sebagai penerima barang di lokasi pengiriman atau landing spot, sekaligus mengawasi dan memindahkan sabu ke lokasi distribusi sesuai perintah dari pihak tertentu.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Aceh,” ujar Eko kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Zulkifli beserta barang bukti berupa lima karung berisi 99 bungkus sabu.

“Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda,” jelas Eko.

* Lokasi pertama: Warung Kopi Wak Am, Baroh Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, Minggu (4/5/2025), pukul 22.00 WIB. Di lokasi ini, polisi menyita satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan dompet berisi uang tunai Rp568 ribu.

* Lokasi kedua: Semak-semak di Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Kota Langsa, sekitar pukul 22.40 WIB. Di lokasi ini, tersangka Zulkifli berhasil diamankan bersama barang bukti.

* Lokasi ketiga: Pangkalan Boat Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Di tempat ini, polisi menyita satu unit boat pancing warna hijau merah yang diduga digunakan untuk mengangkut sabu ke lokasi pendaratan. Kapal tersebut dilengkapi mesin Mega Honda GX 390.

Saat ini, tersangka Zulkifli telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan lebih luas di balik upaya penyelundupan sabu tersebut.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bareskrim Polri dalam memutus jaringan peredaran narkotika lintas negara yang kerap menjadikan wilayah perairan Aceh sebagai jalur masuk,” pungkas Eko.