Indeks

Auditor Forensik Minta Polda Sulteng Prioritaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana KKN Stunting Untad

Muhammad Ansar mengingatkan, korupsi di lingkungan perguruan tinggi sama sekali tidak bisa ditoleransi.

Auditor Forensik Minta Polda Sulteng Prioritaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana KKN Stunting Untad
Gedung Rektorat Universitas Tadulako/Sumber: tracerstudy.untad.ac.id

PALU, Rajawalinet.co – Auditor forensik Universitas Tadulako (Untad), Muhammad Ansar, menilai tidak ada alasan bagi penyidik Polda Sulawesi Tengah untuk berlama-lama menangani dugaan korupsi dana Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pencegahan Stunting yang berlangsung pada 2021 hingga 2023.

“Kalau ada fraud, entah penyalahgunaan wewenang, laporan fiktif, sampai pemalsuan dokumen, penyidik harus segera menaikkan status kasus ini. Tidak ada alasan untuk ditunda,” tegas Ansar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/8/2025).

Ia mengingatkan, korupsi di lingkungan perguruan tinggi sama sekali tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, kampus seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi kejujuran.

“Kampus itu tempat dosen mendidik tentang kebenaran, bahkan ada mata kuliah anti-korupsi. Kalau justru terjadi penyalahgunaan dana negara, jelas itu merusak nilai dasar pendidikan,” ujarnya.

Selain itu, dari informasi yang berkembang, dugaan penyalahgunaan dana program makin menguat karena adanya aliran dana ke rekening pribadi. Menanggapi hal itu, Ansar menilai praktik tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius.

“Dana negara tidak boleh langsung ditransfer ke rekening pribadi. Itu haram. Aturannya harus masuk ke rekening institusi dulu, baru dipakai sesuai mekanisme,” katanya menegaskan.

Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa adanya dugaan duplikasi pertanggungjawaban pada dugaan tindak korupsi dalam skema kerja sama KKN tersebut.

“Dalam bahasa hukum bisa disebut pemalsuan, meski tetap perlu pembuktian di pengadilan. Tapi secara forensik, indikasi itu jelas masuk kategori fraud,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Sugeng, mengakui lambannya penyidik Tipikor dalam menindaklanjuti perkara ini.

“Kurang direspon kalau kami tanya tentang kasus korupsi dengan Subdit Tipikor,” kata Sugeng melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/8/2025).

Saat ini, penyelidikan Polda Sulteng berfokus pada kerja sama BKKBN Sulteng dengan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Untad. Berdasarkan dokumen Ditreskrimsus, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ansar menambahkan, dugaan ini bisa berpotensi mencoreng nama baik institusi pendidikan mengingat Untad adalah salah satu kampus yang bekerjasama dengan berbagai Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi untuk mengusut tindak pidana korupsi.

“Kalau memang terbukti ada penyalahgunaan dana, kasus ini harus jadi prioritas. Karena menyangkut uang publik sekaligus menjaga nama baik kampus,” pungkas Ansar.

error: Content is protected !!
Exit mobile version