Ampana, rajawalinet.co – Seorang pria berinisial IRJ (46), yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), ditangap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tojo Una Una (Touna) atas dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (28/4/2025) sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Trans Bongka, saat IRJ dalam perjalanan dari Desa Takibangke menuju Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka.
Dikutip dari RRI, Kamis (1/5/2025), Kapolres Tojo Una Una, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol melalui Plt. Kasihumas Iptu Martono, membenarkan penangkapan tersebut dalam siaran pers resminya.
Iptu Martono menjelaskan bahwa laporan dugaan pelecehan ini pertama kali diterima Polsek Ulubongka pada Senin pagi dari warga Desa Kasiala.
“Mendapat laporan, Tim Resmob langsung bergerak cepat. Hanya dalam waktu 10 jam, pelaku berhasil diamankan oleh tim yang dipimpin Bripka Muhammad Agus,” ujar Iptu Martono.
Dari hasil interogasi awal terhadap korban oleh Kanit Reskrim Polsek Ulubongka, Aipda Munawir, diketahui bahwa dugaan pelecehan terjadi pada 6 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 Wita di rumah IRJ di Desa Takibangke. Korban diketahui tinggal bersama pelaku saat kejadian berlangsung.
Selain korban utama, satu korban lainnya juga mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari IRJ, seperti dipeluk dan bagian vitalnya disentuh. Pelecehan tersebut disebutkan terjadi berulang kali.
“Dari keterangan dua korban, diduga masih ada dua anak lainnya yang juga mengalami tindakan serupa dari IRJ,” tambah Iptu Martono.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus ini lebih lanjut dan terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lainnya untuk keperluan penyidikan. IRJ telah diamankan di Mapolres Tojo Una Una guna proses hukum berikutnya.