Indeks

Aset Tanah Pemda Mulai Dikunci Secara Hukum

Aset Tanah Pemda Mulai Dikunci Secara Hukum

PARIGI MOUTONG, Rajawalinet.co – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mempercepat pengamanan hukum seluruh aset tanah milik pemerintah daerah melalui pendataan, identifikasi fisik dan pemenuhan dokumen administrasi sebelum diajukan untuk proses sertifikasi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus mencegah potensi sengketa, penyalahgunaan hingga persoalan hukum atas tanah milik pemerintah.

Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyertifikatan Aset Tanah Pemerintah Daerah dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, Jumat (28/8/2026).

Rakor tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B/5249/KSP.00/70-75/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 mengenai kerja sama pencegahan korupsi sektor pertanahan antara KPK, Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah.

Dalam arahannya, Zulfinasran menginstruksikan seluruh kepala Perangkat Daerah untuk segera menginventarisasi dan memetakan kembali aset tanah yang berada dalam pengawasan masing-masing, terutama bidang tanah yang belum memiliki sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Menurutnya, persoalan aset tidak cukup diselesaikan melalui pencatatan administrasi. Pemerintah juga harus memastikan kejelasan status hukum, asal-usul dan batas setiap bidang tanah.

Untuk mengatasi hambatan berupa tidak tersedianya alas hak maupun persoalan penetapan batas tanah, setiap Perangkat Daerah diminta membentuk tim teknis penyelamatan aset.

Tim tersebut bertugas menelusuri dokumen legal, memverifikasi sejarah dan asal-usul tanah serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat proses penyertifikatan.

Seluruh program akan mengacu pada Roadmap Pengamanan Aset Daerah yang ditargetkan rampung pada 2028. Capaian masing-masing Perangkat Daerah akan dievaluasi secara berkala dan dilaporkan kepada KPK RI melalui mekanisme Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dengan pendekatan Risk Based Surveillance.

Selain aset tanah, Rakor juga menyoroti percepatan penyerahan PSU dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Penyerahan tersebut dinilai penting agar fasilitas umum dapat dipelihara secara berkelanjutan dan memiliki kejelasan tanggung jawab.

Untuk memperkuat transparansi, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong juga diminta menyampaikan perkembangan pengamanan aset kepada masyarakat melalui kanal resmi pemerintah.

Melalui langkah tersebut, Pemkab Parigi Moutong menegaskan pengamanan aset bukan sekadar urusan sertifikat, melainkan bagian dari upaya menjaga kekayaan daerah agar terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

error: Content is protected !!
Exit mobile version