Aset Rampasan Korupsi Benny Tjokrosaputro Laku Rp129,15 Miliar, Ini Rinciannya

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui sistem penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta menggunakan platform e-Auction yang dikelola pemerintah, sehingga proses berlangsung secara terbuka, transparan, dan akuntabel

Aset Rampasan Korupsi Benny Tjokrosaputro Laku Rp129,15 Miliar, Ini Rinciannya

JAKARTA, Rajawalinet.co – Upaya negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi kembali menunjukkan hasil positif. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia berhasil membukukan hasil lelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi senilai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta KPKNL Bogor, Rabu (29/7/2026).

Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resmi di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Anang menjelaskan, lelang dilakukan terhadap aset yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro. Proses pelelangan berlangsung secara elektronik melalui mekanisme e-Auction (open bidding) dengan perantara KPKNL.

Objek yang berhasil terjual meliputi 16 unit Apartemen South Hills Kuningan dengan nilai penjualan mencapai Rp38.328.767.411. Nilai tersebut tercatat lebih tinggi sekitar Rp620 juta dibandingkan harga limit yang telah ditetapkan.

Lelang apartemen tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2020, yang telah dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Seluruh objek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is).

Selain itu, 24 bidang tanah juga berhasil dilepas melalui proses lelang dengan total nilai Rp90.822.010.000, atau meningkat sekitar Rp31,041 miliar dibandingkan nilai limit yang ditetapkan. Pelelangan aset tanah tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Meski demikian, BPA masih akan melanjutkan proses optimalisasi aset karena 74 unit apartemen dan 16 bidang tanah lainnya belum memperoleh pembeli. Aset-aset tersebut direncanakan akan kembali ditawarkan pada pelaksanaan lelang berikutnya.

Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan, keberhasilan lelang ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan pengelolaan dan penyelesaian aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui sistem penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta menggunakan platform e-Auction yang dikelola pemerintah, sehingga proses berlangsung secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Dengan capaian lebih dari Rp129 miliar, Badan Pemulihan Aset berharap pengelolaan aset rampasan negara dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam mendukung penegakan hukum sekaligus mengembalikan nilai ekonomi aset hasil tindak pidana kepada negara.

error: Content is protected !!