Indeks

Aset Raksasa Judi Online Dirampas, Negara Terima Rp530 Miliar

Terpidana Oei Hengky Wiryo (69) diketahui merupakan Komisaris Utama PT A2Z Solusindo Teknologi

Aset Raksasa Judi Online Dirampas, Negara Terima Rp530 Miliar

JAKARTA, Rajawalinet.co – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat secara resmi menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari praktik perjudian online ke kas negara. Nilai aset yang dikembalikan tersebut mencapai Rp530.430.217.324,57.

Penyetoran dilakukan melalui kegiatan seremonial yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (13/3). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tertanggal 11 Februari 2026 atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku jaksa eksekutor menyerahkan secara simbolis uang rampasan tersebut kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bagian dari proses resmi penyetoran ke kas negara.

Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus wujud komitmen aparat penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara melalui pengembalian hasil tindak pidana.

Terpidana Oei Hengky Wiryo (69) diketahui merupakan Komisaris Utama PT A2Z Solusindo Teknologi, sebuah perusahaan yang didirikan bersama terpidana lainnya, Henkie, pada 2018. Dalam struktur perusahaan tersebut, Henkie menjabat sebagai Direktur Utama.

PT A2Z Solusindo Teknologi secara resmi bergerak di bidang perdagangan perangkat komputer serta layanan konsultasi teknologi informasi. Namun dalam praktiknya, perusahaan tersebut terafiliasi dengan sejumlah platform digital yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online.

Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan, sejak tahun 2018 hingga Februari 2025 terdapat sejumlah situs perjudian daring yang terhubung dengan jaringan perusahaan tersebut. Beberapa di antaranya seperti YukkPlay54, BetViva, ArenaSlot77, Royal777VIP, Juragan Gaming, CBOGaming, 888Togel, hingga sejumlah platform lainnya.

Dana yang diperoleh dari aktivitas perjudian online tersebut kemudian diduga disamarkan melalui sejumlah perusahaan cangkang yang berada di bawah kendali para pelaku. Selanjutnya dana tersebut dialirkan ke berbagai rekening yang terafiliasi dengan terpidana.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa perbuatan tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terpidana Oei Hengky Wiryo, serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, seluruh barang bukti berupa uang senilai lebih dari Rp530 miliar dinyatakan dirampas untuk negara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dannie Chaeruddin, menjelaskan bahwa penyetoran uang rampasan tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana.

“Penyetoran ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Melalui proses tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan bahwa seluruh hasil kejahatan yang telah diputus oleh pengadilan akan dikembalikan kepada negara melalui mekanisme resmi penyetoran ke kas negara.

error: Content is protected !!
Exit mobile version