Aliansi Lingkar Tambang Tuntut WPR dan Pencabutan Laporan

“Kesepakatan kami selalu, itu ada tiga tuntutan yang paling mendasar. Pertama, izin penciutan lahan. Kemudian pencabutan LP nomor 289 berkaitan dengan dugaan bahwa masyarakat melakukan tambang ilegal,” ujar Amir.

Aliansi Lingkar Tambang Tuntut WPR dan Pencabutan Laporan
Koordinator Lapangan, Amir Sidiq saat berorasi di hadapan massa aksi/Sumber: Latifa

PALU, Rajawalinet.co – Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Citra Palu Minerals (CPM), Kamis (12/2/2026). Massa menegaskan tiga tuntutan utama yang mereka anggap mendasar dalam penyelesaian konflik tambang di Poboya.

Koordinator Lapangan aksi, Amir Sidik, menyatakan masyarakat tetap berpegang pada kesepakatan awal.

“Kesepakatan kami selalu, itu ada tiga tuntutan yang paling mendasar. Pertama, izin penciutan lahan. Kemudian pencabutan LP nomor 289 berkaitan dengan dugaan bahwa masyarakat melakukan tambang ilegal,” ujar Amir.

Ia menambahkan, warga juga meminta CPM membuka ruang kerja selama masa transisi sebelum proses Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tuntas.

“Ketiga, kami meminta kepada pihak CPM untuk membuka ruang bagi masyarakat tetap bekerja. Karena hari ini ada keresahan, ada kegelisahan di masyarakat. Ketika mereka mau naik untuk melakukan kerja-kerja, itu ada ketakutan,” katanya.

Amir juga menyinggung kehadiran Satgas PKH yang sempat memicu kekhawatiran warga karena datang bersama Brimob dan TNI. Namun, ia menyebut klarifikasi yang diterima menyatakan kegiatan tersebut tidak berkaitan langsung dengan persoalan yang mereka perjuangkan.

“Kemarin naik Satgas PKH, itu ditemani oleh Brimob dan TNI. Ternyata setelah kami mendapatkan jawabannya, itu tidak punya relevance, tidak punya hubungan dengan kegiatan ini,” jelasnya.

Menurut Amir, aliansi tersebut menghimpun hampir seluruh elemen masyarakat lingkar tambang. “Jadi ini ketika dia bicara aliansi, sudah hampir semua elemen. Ada rumpun, jadi ini sudah semua elemen yang ikut,” ucap Amir, warga Talise yang juga bagian dari masyarakat lingkar tambang.

Selanjutnya, Agus Walahi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari CPM tertanggal 12 Februari 2026. Surat itu merespons permintaan masyarakat terkait skema transisi dan kemungkinan kerja sama dalam bentuk joint operation (JO).

“Sehubungan dengan permintaan masyarakat untuk melakukan transisi sebelum kita masuk ke WPR untuk pengurusan administrasinya, mungkin kita akan melakukan joint operation. Tetapi di dalam perjanjian itu, kita akan membicarakan semua soal pencabutan laporan baik ke ESDM, ke Satgas PKH, ke Gakkum dan segala macam,” ujar Agus.

Ia menegaskan para pihak sebelumnya telah sepakat menyelesaikan berbagai persoalan melalui pendekatan restoratif. “Seluruh persoalan yang terjadi di masyarakat itu akan diselesaikan secara restoratif justice, termasuk juga laporan perusahaan itu kepada Pak Kapolda dan Wakapolda,” katanya.

Ketua Pokja Pertambangan Poboya, Sofyar, kemudian membacakan langsung surat dari CPM di hadapan massa. Ia menegaskan perjuangan masyarakat berfokus pada penciutan WPR, ruang kerja di masa transisi, dan kepastian hukum.

“Yang pertama, bahwa tujuan kami jelas, WPR penciutan, wilayah pertambangan rakyat. Kedua, sembari mengisi itu, maka di masa transisi masyarakat diberi ruang untuk tetap beraktivitas. Ketiga, kami ingin payung hukum untuk melindungi masyarakat mengisi masa transisi itu,” ujar Sofyar.

Dalam surat bernomor 062/CPM/LGL/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026, CPM mengundang Ketua Lembaga Adat Kelurahan Poboya untuk menghadiri musyawarah terkait kemitraan bagi peningkatan ekonomi masyarakat Poboya dan lingkar tambang. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026 pukul 14.00 WIB di Kuningan, Jakarta Selatan.

“Jadi, kita kemudian diminta untuk perwakilan untuk datang ke Jakarta untuk menindaklanjuti pembicaraan kita kemarin,” kata Sofyar.

Ia berharap pertemuan itu memberikan kepastian dan tidak sekadar janji. “Harapan saya semoga pembicaraan ini bisa berlanjut, jangan lagi dibohong-bohongi kita, dijanji-janji. Kalaupun kami ditunjuk berangkat, maka kami akan berangkat. Apapun hasilnya akan kami sampaikan apa adanya,” tegasnya.

Aksi tersebut menegaskan tuntutan masyarakat agar pemerintah dan perusahaan memberikan kepastian hukum, membuka ruang kerja selama masa transisi, serta menyelesaikan laporan hukum yang mereka anggap menghambat aktivitas warga di wilayah tambang Poboya.

error: Content is protected !!