Parigi Moutong, rajawalinet.co – Aktivitas penambangan pasir di sekitar Bendung Irigasi Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), terus menuai sorotan. Selain keberlanjutannya meski berada dalam area yang dilarang untuk pengambilan material, legalitas izin usaha yang dimiliki oleh CV. Gilang Cemerlang Mandiri, pihak yang terlibat dalam penambangan, juga menjadi tanda tanya besar.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong, Ade Prasetya Saputra,rabu 23 april 2025 mengungkapkan bahwa dirinya telah turun langsung ke lapangan untuk meninjau lokasi yang dimaksud.
Lokasi tersebut, yang terletak di area bendung irigasi Tada, merupakan milik CV. Gilang Cemerlang Mandiri.
Ade menjelaskan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dimiliki oleh perusahaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan, pengambilan material pasir dilakukan sekitar 600 meter dari lokasi bendung, dan aktivitas yang dilakukan oleh CV. Gilang Cemerlang Mandiri sesuai dengan lokasi PKKPR yang telah disetujui.
Namun, meski demikian, Ade menegaskan bahwa jika terdapat keluhan atau temuan yang meragukan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Bidang Tata Ruang dengan menyertakan data pendukung yang valid. Ia juga menyatakan bahwa jika ditemukan pelanggaran, pihaknya siap untuk mengundang CV. Gilang Cemerlang Mandiri untuk diberikan teguran yang sesuai dengan regulasi yang ada.
Sementara itu, salah seorang penambang pasir, Maming, yang mengaku sebagai pemilik alat berat ekskavator yang digunakan di lokasi tersebut, menyatakan bahwa ia memiliki izin untuk melakukan penambangan di sekitar bendung.
Maming berdalih bahwa izin yang dimilikinya berdasarkan peta yang memperbolehkan pengambilan material sekitar 200 meter di atas bendungan. Ia pun membenarkan bahwa dirinya yang memiliki alat berat yang digunakan dalam penambangan tersebut.
“Saya yang punya alat berat. Izin saya dari pertigaan air, kan di sini ada percabangan air, sekitar kurang lebih 200 meter di atas bendungan,” ujar Maming saat dikonfirmasi oleh media.
Namun, klaim ini bertentangan dengan aturan yang tercantum dalam papan informasi di lokasi yang menyebutkan bahwa pengambilan material pasir dan batu dilarang dilakukan dalam radius 500 meter ke arah hulu dan 1.000 meter ke arah hilir bendung.
Aturan yang tertera di lokasi jelas bertujuan untuk melindungi ekosistem sekitar bendung, menghindari abrasi, gangguan pada permukiman dan pertanian, serta kerusakan pada bendung yang baru-baru ini diperbaiki dengan biaya miliaran rupiah.
Namun, meskipun ada larangan tersebut, aktivitas penambangan masih berlangsung di area yang seharusnya terlarang.
Tiga kepala desa, yakni Kades Sinei (Fahmi Yahya), Kades Silutung (Adnan), dan Kades Tada (Hamka), mengaku menolak keberadaan penambang pasir di area dekat bendung irigasi yang dapat merusak satu-satunya sumber air yang mengairi lebih dari 10.000 hektar sawah para petani di 10 Desa yang ada di Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong
Aktivitas penambangan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai legalitas izin yang dimiliki oleh CV. Gilang Cemerlang Mandiri. Apakah perusahaan ini benar-benar memiliki izin yang sah yang diterbitkan oleh PTSP Provinsi? Selain itu, muncul pula dugaan adanya “orang kuat” yang melindungi aktivitas penambangan pasir di area terlarang tersebut, yang membuatnya tetap berjalan meski melanggar aturan.
Masalah ini menjadi kompleks karena adanya perbedaan penjelasan antara pihak terkait dan pihak yang terlibat dalam penambangan
Dengan adanya perbedaan penjelasan antara Kepala Bidang Tata Ruang dan penambang yang terlibat, serta adanya pelanggaran yang terlihat jelas pada aturan yang tertera, kasus penambangan pasir di Bendung Irigasi Tada ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah.
Hal ini bukan hanya menyangkut soal legalitas, tetapi juga kelestarian ekosistem di Daerah Irigasi (DI) Tada.
Diharapkan ada tindakan tegas dan transparansi dalam penyelesaian masalah ini demi kepentingan bersama. NEXT