PALU, Rajawalinet.co – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memimpin langsung rapat koordinasi besar penataan tata kelola pertambangan ramah lingkungan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah, di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Senin (9/2/2026).
Rapat tersebut mempertemukan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis untuk menyamakan langkah dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang selama ini memicu persoalan lingkungan, sosial, dan perizinan.
Sejumlah pejabat hadir dalam rapat ini, antara lain Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., Pangdam XIII/Merdeka, Kepala BIN Daerah Sulteng Brigjen TNI Bobby Prabowo, Kepala Dinas ESDM Sulteng, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah.
Dalam arahannya, Anwar Hafid menegaskan bahwa Sulawesi Tengah memiliki kekayaan sumber daya mineral yang besar, sehingga membutuhkan tata kelola pertambangan yang bijak, tegas, dan bertanggung jawab.
“Kalau tata kelolanya salah, dampaknya mahal. Bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi keselamatan rakyat juga terancam,” tegas Anwar Hafid.
Ia menolak anggapan bahwa pemerintah daerah tidak dapat bertindak akibat keterbatasan kewenangan. Menurutnya, pemerintah daerah wajib turun tangan ketika aktivitas pertambangan mengancam keselamatan jiwa, raga, dan harta benda masyarakat.
Anwar Hafid juga menyoroti maraknya aktivitas pertambangan yang secara administratif mengantongi izin, namun melanggar ketentuan di lapangan. Pelanggaran tersebut mencakup aktivitas di kawasan hutan, penyimpangan titik koordinat, hingga operasi tambang dengan izin yang telah berakhir.
“Kita tidak menghambat investasi. Kita meluruskan. Kalau tidak mau diluruskan, hentikan dulu kegiatannya,” ujarnya.
Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyatakan kesiapan kepolisian mendukung langkah tegas pemerintah provinsi. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
“Jika aktivitas pertambangan membahayakan keselamatan masyarakat, aparat penegak hukum siap bertindak,” tegas Helmi.
Dari sisi intelijen, Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI Bobby Prabowo menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi pasca sentralisasi perizinan pertambangan. Ia menilai sentralisasi tidak boleh menghilangkan peran daerah dalam pengawasan.
“Sentralisasi izin tidak berarti daerah kehilangan peran. Pengawasan justru harus dilakukan bersama,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan dapat dilakukan sejak tahap pra-tambang melalui validasi legalitas dan dokumen lingkungan, dilanjutkan dengan patroli dan pengawasan lapangan saat aktivitas penambangan berlangsung hingga tahap pasca-tambang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R menegaskan komitmen kejaksaan dalam mendukung penataan pertambangan melalui pendekatan preventif dan represif.
“Penataan tambang membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat. Kolaborasi antar-instansi mutlak diperlukan untuk mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sektor pertambangan rawan terhadap berbagai pelanggaran, mulai dari tambang tanpa izin, aktivitas di luar wilayah izin usaha pertambangan, hingga pemalsuan dokumen.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal penguatan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Forkopimda untuk menata sektor pertambangan secara tegas, terarah, dan berkelanjutan demi melindungi keselamatan rakyat dan masa depan Sulawesi Tengah.











