PALU, Rajawalinet.co – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan dukungan terhadap tuntutan masyarakat penambang emas Poboya yang menggelar aksi demonstrasi sekaligus audiensi di Kantor DPRD Sulteng, Rabu (27/1/2026). Aspirasi tersebut disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Penambang Poboya dan diterima langsung oleh Komisi III DPRD Sulteng.
Audiensi itu dihadiri Ketua Komisi III DPRD Sulteng Arnila Muhammad Ali, Sekretaris Komisi III Muhammad Safri, serta anggota Komisi III Dandi Adi Prabowo dan Sadat Anwar Bihalia.
Dalam pertemuan tersebut, aliansi menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mereka meminta pengembalian alat berat milik masyarakat ke lokasi Kijang 30 agar aktivitas pertambangan rakyat bisa kembali berjalan.
Kedua, massa aksi mendesak pemerintah mempercepat penerbitan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai bentuk kepastian hukum bagi penambang rakyat. Ketiga, mereka meminta perusahaan tidak menghalangi aktivitas pertambangan masyarakat selama dilakukan sesuai aturan dan tidak merugikan pihak lain.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Muhammad Ali, menegaskan keberpihakan lembaganya terhadap penambang rakyat Poboya.
“Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendukung program WPR agar diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk keberpihakan dan kepastian hukum bagi penambang rakyat,” kata Arnila yang akrab disapa Hj. Cica, usai audiensi.
Selain itu, Aliansi Masyarakat Penambang Poboya juga menyampaikan pernyataan sikap resmi yang memuat empat poin tuntutan. Melalui Komisi III DPRD Sulteng, mereka meminta dukungan dan rekomendasi untuk penghentian kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM).
Aliansi juga menuntut pengembalian sebagian wilayah seluas 246 hektare yang mereka klaim sebagai wilayah ulayat dan saat ini masuk dalam konsesi PT CPM.
“Wilayah ulayat kami dirampas. Kami menuntut penciutan wilayah tersebut segera dilakukan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan,” tegas Hj. Cica saat membacakan pernyataan sikap aliansi.
Selain itu, mereka menolak praktik monopoli dan oligarki dalam pengelolaan tambang emas Poboya serta menuntut kedaulatan rakyat atas sumber daya alam. Percepatan penerbitan izin WPR kembali mereka tekankan sebagai solusi utama.
Aliansi juga mengecam keras pernyataan oknum DPRD, pemerintah, maupun pihak lain yang memberi stigma negatif terhadap penambang rakyat.
“Para penambang kecil ini hanya mencari makan. Jangan lagi ada stigma ilegal dan tudingan kriminal terhadap masyarakat,” ujar Hj. Cica.
Audiensi tersebut ditutup dengan kesepakatan bahwa Komisi III DPRD Sulteng akan menindaklanjuti seluruh aspirasi Aliansi Masyarakat Penambang Poboya sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.











