JATAM Desak Kapolda Baru Sulteng Berantas Tambang Ilegal

Taufik menilai maraknya PETI disebabkan lemahnya penegakan hukum oleh aparat kepolisian, terutama Polda Sulteng.

JATAM Desak Kapolda Baru Sulteng Berantas Tambang Ilegal
Koordinator Eksekutif JATAM Sulteng, Moh. Taufik/Sumber: JATAM Sulteng

PALU, Rajawalinet.co – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendesak Kapolda baru, Irjen Pol Endi Sutendi, untuk segera menindak tegas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak di berbagai daerah di Sulteng.

“Tambang ilegal adalah pekerjaan rumah pertama yang harus diselesaikan Kapolda baru,” tegas Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, SH, di Palu, Selasa (4/11/2025).

Taufik menilai maraknya PETI disebabkan lemahnya penegakan hukum oleh aparat kepolisian, terutama Polda Sulteng. Padahal, menurutnya, aktivitas tambang ilegal telah melanggar undang-undang dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Ia mencontohkan aktivitas PETI di Poboya, Kota Palu, yang masih berlangsung tanpa tindakan berarti.

“Tambang ilegal di Poboya itu bisa dibilang ada di pelupuk mata Polda Sulteng, karena jaraknya hanya sekitar 10 kilometer dari markas Polda. Tapi sampai hari ini belum ada tindakan tegas,” ujarnya.

Hal serupa juga terjadi di Parigi Moutong dan Buol. Berdasarkan pantauan JATAM dan sejumlah pemberitaan, aktivitas PETI di dua wilayah tersebut justru semakin ramai.

“Di Buol, khususnya di pegunungan Desa Busak I, Busak II, dan Pinamula, aktivitas tambang ilegal makin ramai. Tapi sampai hari ini kami belum mendapat kabar adanya tindakan hukum dari aparat,” kata Taufik.

Ia mengingatkan bahwa desakan untuk menindak tambang ilegal telah berulang kali disuarakan sejak masa kepemimpinan Kapolda sebelumnya, Irjen Pol Agus Nugroho, namun belum menyentuh para pemodal besar.

“Selama ini penindakan hanya sebatas ke pekerja lapangan. Para pemodal di balik tambang ilegal belum tersentuh, makanya aktivitas mereka tetap eksis,” jelasnya.

JATAM meminta Kapolda Endi Sutendi untuk berani menindak cukong dan perusahaan tambang ilegal yang terbukti mencemari lingkungan.

“Kapolda baru harus berani menindak perusahaan tambang ilegal yang terbukti mencemari lingkungan. Selain merusak ekologi, aktivitas mereka juga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar,” tegas Taufik.

Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pemasok bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida yang digunakan para penambang ilegal.

“Penggunaan merkuri dilarang undang-undang. Jadi selain menindak tambang ilegal, Kapolda juga harus berani menjerat penyuplai bahan berbahaya itu,” ujarnya.

Taufik menilai aparat kepolisian tidak seharusnya menunggu laporan baru bergerak. Ia menduga masih ada keberpihakan terhadap pemodal di balik PETI.

“Praktik tambang ilegal masih eksis karena ada yang membiayai. Aparat harus berani memberi efek jera dengan menjerat para pemodal menggunakan pasal berlapis, bukan hanya menindak para pekerja di lapangan,” katanya.

Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum bersikap transparan dalam mengungkap para pemodal atau beking tambang ilegal agar publik dapat ikut mengawasi proses hukum.

“Kapolda Sulteng yang baru harus punya komitmen kuat untuk menangani aktivitas tambang ilegal yang hampir ada di seluruh kabupaten dan kota di Sulteng,” pungkasnya.

Menurut catatan JATAM, kerugian negara akibat tambang ilegal di Sulawesi Tengah mencapai triliunan rupiah setiap tahun.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik Irjen Pol Endi Sutendi sebagai Kapolda Sulawesi Tengah, menggantikan Irjen Pol Agus Nugroho, dalam upacara di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/10/2025).

error: Content is protected !!