DPRD Parimo Tolak Usulan Pembentukan Pansus WPR

Ketua DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh, menegaskan bahwa pembentukan pansus harus melalui mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.

DPRD Parimo Tolak Usulan Pembentukan Pansus WPR
Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Tonggiroh/Sumber: Istimewa

PARIGI MOUTONG, Rajawalinet.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong menolak secara tegas usulan Bupati terkait pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menangani polemik 53 titik wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Ketua DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh, menegaskan bahwa pembentukan pansus harus melalui mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD. Prosesnya dimulai dari Badan Musyawarah (Banmus), kemudian berkoordinasi dengan pimpinan fraksi, dan berakhir pada persetujuan melalui rapat paripurna.

“Kita akan pelajari terlebih dahulu. Tidak mesti langsung membentuk pansus, meskipun itu merupakan permintaan dari kepala daerah,” ujar Alfres saat dihubungi, Kamis (30/10).

Menurutnya, permasalahan terkait 53 titik WPR sebaiknya diselesaikan oleh pemerintah daerah sendiri tanpa harus melibatkan lembaga lain. Ia menilai, Bupati memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan usulan tersebut guna menemukan penyebab persoalan.

“Permasalahan ini cukup diselesaikan di lingkup internal pemerintah daerah. Tidak elok jika lembaga lain dilibatkan hanya untuk mencari tahu persoalan internal,” tegas Alfres.

Ia menjelaskan, proses pengusulan WPR memiliki tahapan yang panjang, mulai dari koordinasi antarinstansi hingga paraf dokumen. Karena itu, kata Alfres, Bupati seharusnya dapat dengan mudah menelusuri sumber masalah tanpa perlu membentuk pansus.

“Dalam pengusulan WPR, surat yang keluar melalui proses yang panjang. Ada koordinasi, paraf, dan sebagainya. Jadi sebenarnya mudah menelusuri sumber persoalannya, karena yang terlibat bukan orang luar,” jelasnya.

Alfres juga mengingatkan bahwa pembentukan pansus akan berdampak politik karena lembaga tersebut berwenang mengeluarkan rekomendasi resmi. Ia menilai langkah tersebut terlalu jauh jika belum ada kajian yang matang.

“Kalau sudah masuk ranah pansus, maka akhirnya akan melahirkan rekomendasi. Karena itu, kami belum menanggapi permohonan pembentukan pansus tersebut,” ujarnya.

Meski menolak pembentukan pansus, DPRD tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah untuk membahas persoalan WPR. Alfres menegaskan, setiap langkah penyelesaian harus ditempuh sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Bupati Erwin Burase dalam acara syukuran panen di Kecamatan Toribulu mengatakan bahwa pihaknya bakal membentuk Satuan Tugas Khusus untuk menertibkan aktivitas tambang illegal dan illegal fishing di sepanjang Kecamatan Sausu hingga Moutong.

“Kami tetap siap berdialog, tapi semuanya harus mengikuti mekanisme. Harapan kami, Bupati bisa menyelesaikan masalah ini secara administratif dan koordinatif, bukan dengan langkah politik yang justru memperkeruh hubungan antar lembaga,” pungkasnya.

error: Content is protected !!