MORUT, Rajawalinet.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan Tenaga Surya di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan.
Proyek yang bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp3,73 miliar ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah. Langkah peningkatan status dilakukan setelah ekspose hasil penyelidikan oleh Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara pada Jumat, 4 Juli 2025.
Penyelidikan terhadap perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-05/P.2.19.7/Fd.1/06/2025 tanggal 3 Juni 2025. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga Kejaksaan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/P.2.19.7/Fd.1/07/2025 tanggal 4 Juli 2025.
Dari hasil penelusuran awal, Tim Penyidik menemukan beberapa indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, antara lain:
- Spesifikasi lampu tidak sesuai dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Tidak adanya adendum kontrak, baik untuk perubahan volume pekerjaan maupun perpanjangan waktu pelaksanaan;
- Pekerjaan berlangsung hingga Maret 2024, melebihi batas tahun anggaran 2023, namun tidak dikenakan sanksi atau denda keterlambatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Mahmudin, SH., MH, menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Proses penyelidikan telah kami mulai sejak awal Juni. Dari hasil yang dihimpun, kami menemukan peristiwa pidana yang mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mencoba menghalangi jalannya proses hukum.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba merintangi, merusak, atau menghilangkan alat bukti. Ini sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Mahmudin.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Morowali Utara, Muhammad Faizal A.F.K., SH, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa hingga saat ini, pihak Kejaksaan telah memeriksa 12 orang saksi terkait perkara tersebut.
Kejari Morowali Utara menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, akuntabel, dan transparan, guna menjaga integritas penegakan hukum dan melindungi keuangan negara dari praktik-praktik korupsi.