Kejari Karawang Sita Rp 101 Miliar dari PD Petrogas Persada

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah (tengah) sita uang Rp 101,1 miliar dari PD Petrogas Persada terkait dugaan korupsi dana dividen migas. (Foto : Ist)
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah (tengah) sita uang Rp 101,1 miliar dari PD Petrogas Persada terkait dugaan korupsi dana dividen migas. (Foto : Ist)

Karawang, rajawalinet.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada Senin sore (23/6/2025), Kejari Karawang secara resmi menyita uang senilai Rp 101.107.572.654 dari dua rekening Bank BJB milik PD Petrogas Persada.

Penyitaan jumbo ini merupakan bagian krusial dari pengusutan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi pada laporan keuangan perusahaan milik daerah tersebut, yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, dalam konferensi pers di Aula kantor Kejari Karawang, menjelaskan bahwa uang yang disita berasal dari dividen perusahaan hasil kerja sama sektor migas yang diduga dikelola secara menyimpang. Penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan perkara secara intensif sejak Maret 2025.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka GBR,” tegas Syaifullah, merujuk pada tersangka tunggal yang telah ditetapkan.

Tindakan penyitaan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025. Selain itu, langkah ini juga didukung oleh Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Karawang Nomor 342/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg.

Menurut Syaifullah, dana korupsi tersebut berasal dari pembagian dividen atas kepemilikan saham PD Petrogas Persada di PT MUJ ONWJ Bandung. Dividen ini merupakan hasil kerja sama Participating Interest (PI) sebesar 10 persen antara PT PHE ONWJ dan PT MUJ ONWJ dalam proyek migas Offshore North West Java (ONWJ). “Dana ini masuk ke dua rekening Bank BJB milik PD Petrogas hingga 31 Desember 2024,” ungkapnya.

Modus korupsi yang terungkap adalah pencairan dana dividen tanpa persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yaitu Bupati Karawang. Pencairan dilakukan secara sepihak, tanpa adanya Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sah. “Rencana kerja tidak pernah disetujui. Tidak ada dasar hukum. Tidak ada catatan utang. Tapi uang tetap diambil,” tandas Kajari, menegaskan pelanggaran prosedur yang terjadi.

Tak hanya itu, tim penyidik juga menemukan dana tambahan sebesar Rp 7,1 miliar yang diduga telah dinikmati secara pribadi oleh tersangka berinisasi G.

Kejaksaan Negeri Karawang menekankan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan sangat terbuka kemungkinan akan adanya tersangka tambahan. Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan aset lain yang diduga terkait dengan transaksi mencurigakan. “Kami belum bisa sampaikan angka pasti nilai aset lainnya. Tapi kami terus kejar alat bukti tambahan untuk penguatan dakwaan,” jelasnya.

Kejari Karawang memastikan bahwa uang yang disita akan dikembalikan sepenuhnya ke kas negara, setelah seluruh tahapan hukum selesai dan melalui mekanisme yang sah. “Kami jamin dana akan kembali ke negara sesuai prosedur,” pungkas Syaifullah.

Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Pasal 392 KUHP tentang penyalahgunaan pengelolaan dana dan Pasal 39 KUHAP mengenai kewenangan penyitaan dalam proses hukum. Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di tingkat lokal.

Hingga berita ini diterbitkan, tersangka GBR masih berstatus tunggal. Pihak manajemen PD Petrogas Persada belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan internal lainnya. Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka dalam sidang dakwaan mendatang.