Sigi, rajawalinet.co – Kepolisian Resor (Polres) Sigi berhasil mengamankan seorang oknum anggotanya, Brigpol HS, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan, penipuan, dan pelanggaran disiplin berupa mangkir dari tugas.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres Sigi pada Sabtu malam (10/5/2025) di kawasan Taman Walikota Palu.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, SH SIK MH dalam keterangannya pada Minggu (11/5), menjelaskan bahwa tindakan cepat tersebut merupakan respons atas laporan dan pengaduan dari warga yang merasa dirugikan oleh ulah Brigpol HS.
“Menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat, tim gabungan Polres Sigi langsung melakukan pencarian. Brigpol HS berhasil ditemukan di Kota Palu dan langsung diamankan. Saat ini oknum tersebut telah berada di Mako Polres Sigi untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Brigpol HS dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua.
Modus yang digunakan antara lain menyewa kendaraan tanpa membayar serta tidak mengembalikannya, serta meminjam uang dengan jaminan kendaraan milik pihak lain.
Selain itu, yang bersangkutan juga diketahui telah lama tidak menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Menanggapi kasus ini, AKBP Kari Amsah Ritonga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara transparan.
“Hal ini menjadi pengingat pentingnya integritas di kalangan penegak hukum, khususnya Polres Sigi. Kami memastikan setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Kasus Brigpol HS saat ini sedang diproses oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sigi. Selain itu, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) juga telah menerbitkan laporan polisi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Polres Sigi memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur, sebagai bentuk akuntabilitas dalam menjalankan tugas perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.