Palu, rajawalinet.co – Sebanyak 94 tenaga honorer Universitas Tadulako (Untad), baik tenaga pendidik maupun kependidikan non-ASN, resmi tidak diperpanjang kontraknya per 30 April 2025.
Keputusan ini disampaikan melalui surat pemberitahuan nomor 3671/UN28/KP.00/2025 yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof. M. Rusydi, pada 28 April 2025.
Langkah tersebut diambil berdasarkan arahan dari pemerintah pusat terkait penyelesaian status tenaga honorer di seluruh instansi, termasuk perguruan tinggi negeri.
Dari total 94 orang yang tidak diperpanjang kontraknya, 33 di antaranya adalah dosen, sementara sisanya merupakan tenaga kependidikan yang tersebar di berbagai unit kerja, seperti biro, fakultas, lembaga penelitian, hingga rumah sakit kampus.
Unit dengan jumlah tenaga terbanyak yang terdampak antara lain :
- Fakultas Kedokteran : 7 orang
- Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) : 7 orang
- Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) : 11 orang
- Fakultas Teknik : 4 orang
- PSDKU Morowali dan Tojo Una-Una : masing-masing 3 orang
Salah satu tenaga pendidik yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya karena tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022. Padahal, data tersebut menjadi syarat penting untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu.
“Banyak dari kami sudah mengabdi 4 hingga 6 tahun dan kini berusia di atas 35 tahun. Tapi karena tidak terdata, kami kehilangan kesempatan jadi ASN,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan ke mana lagi mereka bisa bekerja jika tidak di kampus yang sudah lama mereka abdikan diri.
Rektor Untad, Prof. Amar, membenarkan adanya pemutusan kontrak tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti regulasi pemerintah. Menurutnya, sebenarnya pemberhentian sudah seharusnya dilakukan sejak Desember 2024, namun kampus masih memberikan kelonggaran hingga akhir April 2025.
“Kami mendapat teguran keras karena belum sepenuhnya menyelesaikan pemberhentian honorer. Jika ada pembukaan rekrutmen PPPK paruh waktu, kami siap kembali mengakomodasi mereka,” kata Amar.
Seluruh pembiayaan honor pun dihentikan, karena tidak ada dasar hukum untuk meneruskan pembayaran.
Rektor Amar berharap agar pemerintah pusat segera membuka kembali skema PPPK atau jalur paruh waktu sehingga kampus dapat kembali merekrut para honorer yang telah diberhentikan.