
JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali mengungkap praktik dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sabtu 12 April 2025 penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di dua provinsi, sebagai bagian dari penyidikan kasus suap terkait perkara minyak goreng. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang mewah, antara lain:
2 unit mobil Mercedes Benz
1 unit mobil Honda CRV
2 unit motor Vespa
4 unit sepeda Brompton
Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa 5 orang saksi, termasuk di antaranya dua tersangka berinisial MS dan WG. Saksi lainnya yakni Sdri. MBDH, Sdri. STF, dan tersangka baru MSY, yang berperan sebagai Legal PT Wilmar.
Dari hasil pemeriksaan saksi, terungkap skema suap yang dirancang untuk mengupayakan putusan ringan terhadap terdakwa korporasi dalam kasus minyak goreng:
- Tersangka WG menghubungi Tersangka AR dan menyampaikan bahwa perkara minyak goreng perlu “diurus” agar tidak dijatuhi hukuman berat. WG juga menanyakan kesiapan dana dari pihak terdakwa korporasi.
- Informasi tersebut diteruskan oleh AR kepada MS, yang kemudian bertemu dengan MSY di rumah makan Daun Muda, Jakarta Selatan. Di sana, MSY mengatakan sudah ada tim yang mengurus.
- Beberapa pekan kemudian, WG kembali meminta agar uang segera disiapkan. MS lalu bertemu kembali dengan MSY, yang menyanggupi dana sebesar Rp20 miliar untuk upaya mendapatkan putusan bebas.
- Namun dalam pertemuan selanjutnya di Layar Seafood Sedayu, Tersangka MAN menyatakan perkara hanya bisa diputus ontslag (lepas dari tuntutan hukum) dan meminta agar nilai suap dinaikkan menjadi Rp60 miliar.
- Uang kemudian disiapkan oleh MSY dalam mata uang asing dan diserahkan kepada AR di parkiran SCBD. AR kemudian mengantar uang tersebut ke rumah WG di kawasan Klaster Ebony, Jakarta Utara. WG pun menerima bagian USD 50.000 dari MAN sebagai imbalan.
Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan
. Penetapan dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025
MSY disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka MSY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 28/F.2/Fd.2/04/2025.” Terang Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abd Qohar. Selasa malam, 15 April 2025.