Tokoh Agama dan Politisi Soroti Dugaan Korupsi PT RAS

Dukungan Penuh Sarifuddin Sudding Untuk Kejati Sulteng

Tokoh Agama dan Politisi Soroti Dugaan Korupsi PT RAS
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding dan Pdt. Allan Billy Graham/Foto: Ist

PALU – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, memberikan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) yang terus mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS). Hal ini disampaikan saat pertemuannya dengan seorang aktivis dan tokoh agama, Pdt. Allan Billy Graham di Jakarta pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Dalam pertemuan tersebut, Pdt. Allan memaparkan kondisi konflik lahan antara PT RAS, anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), dengan PTPN XIV. Ia menyoroti dugaan pencaplokan lahan oleh PT RAS yang dianggap melanggar hukum dan merugikan masyarakat setempat.

Menanggapi hal ini, Sarifuddin Sudding, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN), menilai bahwa langkah Kejati Sulteng menyita alat berat dan menggeledah kantor-kantor terkait sebagai bentuk terobosan dalam penanganan kasus ini.

“Langkah-langkah hukum dilakukan Kejati Sulteng, termasuk penyitaan sejumlah alat berat, merupakan langkah maju yang harus didukung,” ujar Sarifuddin.

Sarifuddin menekankan pentingnya aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atau melakukan perambahan kawasan hutan.

“Ini jelas merugikan keuangan negara. Terlebih lagi, Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali mengingatkan agar kasus-kasus seperti ini ditangani dengan serius,” tegasnya.

Kejati Sulteng hingga kini terus mendalami dugaan pencaplokan lahan PTPN XIV oleh PT RAS di Morowali Utara. Beberapa saksi, mulai dari manajer hingga jajaran direksi PT AALI, telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, Presiden Direktur PT AALI, Santosa, yang dijadwalkan diperiksa pada 11 Desember 2024, absen karena sedang berada di luar negeri.

Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga telah menggeledah beberapa lokasi penting, termasuk Kantor PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) di Poso, yang menjadi tempat pengolahan hasil perkebunan sawit PT RAS.

Dalam penggeledahan sebelumnya di Kantor PT RAS di Morowali Utara, tim menyita dua kontainer dokumen serta 13 kendaraan operasional, seperti dump truck, fire truck, dan excavator.

Di tengah penyelidikan, Astra Agro Lestari Tbk menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum.

“Kami mendukung setiap proses hukum yang berlangsung dan akan kooperatif dalam memberikan keterangan yang diperlukan,” ujar Mochamad Husni, Manager Media Relation and Public Affairs PT AALI.

Langkah tegas Kejati Sulteng ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat dan Sarifuddin Sudding. Mereka berharap pengusutan kasus ini dapat memberi keadilan bagi masyarakat yang terdampak dan menjadi peringatan bagi perusahaan melanggar hukum.