PALU, Rajawalinet.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menyampaikan surat keberatan kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional atas terbitnya Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026 yang mencabut penetapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027.
Dalam surat tersebut, Pemprov Sulteng menilai pencabutan status tuan rumah dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme koordinasi, klarifikasi, maupun komunikasi yang memadai dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang sebelumnya telah ditetapkan secara sah sebagai penyelenggara FORNAS IX Tahun 2027.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memandang keputusan tersebut belum memenuhi prinsip komunikasi kelembagaan yang baik dan belum memberikan ruang klarifikasi kepada daerah,” demikian salah satu poin dalam surat keberatan yang disampaikan kepada KORMI Nasional.
Pemprov menjelaskan bahwa penetapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah sebelumnya telah melahirkan hak dan kewajiban hukum bagi seluruh pihak. Sejumlah persiapan disebut telah dilakukan, mulai dari penyusunan rencana kerja, koordinasi lintas sektor, hingga penyampaian komitmen dukungan penyelenggaraan kepada KORMI Nasional.
Dari sudut pandang pemerintah daerah, pencabutan status tuan rumah dinilai berpotensi menimbulkan dampak moral dan material, antara lain menurunnya kepercayaan publik terhadap kesiapan daerah, potensi kerugian atas investasi waktu dan sumber daya selama tahap persiapan, serta terganggunya agenda promosi dan pembangunan daerah yang telah diselaraskan dengan pelaksanaan FORNAS IX Tahun 2027.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, KORMI Nasional belum memberikan keterangan resmi terkait substansi keberatan yang disampaikan Pemprov Sulteng maupun alasan detail pencabutan penetapan tuan rumah. Rajawalinet.co masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak KORMI Nasional untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
Dalam surat keberatan tersebut, Pemprov Sulteng meminta tiga hal kepada KORMI Nasional, yakni mencabut atau membatalkan keputusan pencabutan, memulihkan kembali status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027, serta membuka ruang dialog resmi antara KORMI Nasional, KORMI Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov memberikan tenggat waktu 14 hari kalender sejak surat diterima agar KORMI Nasional memberikan klarifikasi dan tindak lanjut. Apabila tidak terdapat respons dalam batas waktu tersebut, pemerintah daerah menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski membuka opsi hukum, Pemprov Sulteng menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara dialogis. Pemerintah berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif demi menjaga marwah kelembagaan, kepastian hukum, dan keberlangsungan penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027.











