
PALU, Rajawalinet.co – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terus memperkuat langkah pencegahan persoalan hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Melalui kegiatan Penerangan Hukum bertema “Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah”, aparatur Pemerintah Kota Palu dibekali pemahaman mengenai pengambilan kebijakan yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Rabu (29/7/2026), dibuka oleh Asisten II Pemerintah Kota Palu. Pesertanya terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, Inspektorat, hingga Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., didampingi Kasi I Bidang Intelijen Moh Rum Dahlan, menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Laode menjelaskan bahwa pemahaman terhadap aspek hukum addendum kontrak sangat penting agar setiap kebijakan yang diambil tetap mengedepankan akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap keuangan negara.
Menurutnya, keterlambatan penyelesaian pekerjaan merupakan salah satu risiko yang kerap muncul dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Penanganannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden, regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Peraturan Menteri Keuangan, serta aturan teknis lainnya.
Ia menjelaskan, keterlambatan dapat dipicu berbagai faktor, mulai dari perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), peristiwa kompensasi akibat kendala dari pihak pemerintah, kesalahan penyedia, hingga kebijakan pemerintah. Apabila keterlambatan terjadi karena kesalahan penyedia, konsekuensinya dapat berupa denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga sanksi daftar hitam. Sebaliknya, apabila penyebabnya berada di luar kendali penyedia, perubahan kontrak dapat dilakukan tanpa otomatis menjatuhkan sanksi.
Selain membahas mekanisme perubahan kontrak, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai persyaratan administrasi, penyusunan dokumen pendukung, mekanisme pembayaran pekerjaan yang bersumber dari APBN maupun APBD, hingga langkah yang harus ditempuh apabila masa pemberian kesempatan berakhir namun penyedia belum menyelesaikan kewajibannya.
Menutup paparannya, Laode Abdul Sofian menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, penggunaan diskresi oleh aparatur harus tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat, profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kejati Sulawesi Tengah berharap aparatur pemerintah semakin memahami aspek hukum pengadaan barang dan jasa sehingga potensi sengketa maupun persoalan hukum dapat diminimalkan, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berintegritas.











