Mantan Jampidsus FA Resmi Jadi Tersangka TPPU, Langsung Ditahan

"Pertimbangan tersebut diambil mengingat yang bersangkutan pernah menangani sejumlah perkara besar semasa menjabat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keamanan tersangka, akuntabilitas proses hukum, serta kelancaran penyidikan,"

Mantan Jampidsus FA Resmi Jadi Tersangka TPPU, Langsung Ditahan

JAKARTA, Rajawalinet.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Penyidik Sembilan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Jamwas menyampaikan bahwa penyidik langsung melakukan penahanan terhadap FA selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2026. Tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Menurut Jamwas, keputusan menempatkan FA di Rutan KPK didasarkan pada pertimbangan objektif berupa sinergi antarpenegak hukum sekaligus menjamin aspek keamanan selama proses penyidikan berlangsung.

“Pertimbangan tersebut diambil mengingat yang bersangkutan pernah menangani sejumlah perkara besar semasa menjabat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keamanan tersangka, akuntabilitas proses hukum, serta kelancaran penyidikan,” ujar Jamwas.

Penyidik menduga tindak pidana yang disangkakan berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan dalam kapasitas FA sebagai penyelenggara negara, baik saat bertugas sebagai jaksa maupun ketika menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Meski demikian, Tim Penyidik belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang telah dikumpulkan. Menurut Jamwas, pembatasan informasi dilakukan agar tidak mengganggu strategi penyidikan yang masih terus berjalan.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap FA tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap tahapan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keterangan resmi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam rilis resmi yang diterbitkan di Jakarta, 25 Juli 2026.

error: Content is protected !!