BARITO KUALA, Rajawalinet.co – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala, didukung Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Tim Intelijen Kejari Barito Kuala, menangkap empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala, Kamis (25/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026) dini hari.
Keempat tersangka masing-masing berinisial N, Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM; DJ, Staf Administrasi dan Keuangan; Smd, mantan Direktur PDAM periode 2016–2020; serta Sdn, Kasubbag Umum PDAM Kabupaten Barito Kuala.
Penangkapan dilakukan karena para tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut. Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAM Tahun Buku 2014 hingga 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, pembayaran rekening air pelanggan melalui aplikasi Outlet Tirta Barito sejak Desember 2014 hingga April 2026 tercatat mencapai sekitar Rp196,6 miliar. Namun, sebagian dana tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke rekening resmi PDAM di Bank Kalsel, melainkan dialihkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka beserta pihak yang memiliki hubungan dengan mereka.
Penyidik juga menduga para tersangka menyusun laporan keuangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sehingga PDAM terus mencatat kerugian. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sebagai pemilik modal tidak pernah menerima dividen dari perusahaan daerah tersebut.
Dalam konstruksi perkara, tersangka N diduga berperan mengendalikan sistem pembayaran pelanggan melalui koperasi yang tidak memiliki legalitas hukum. Dana pembayaran pelanggan diarahkan masuk ke rekening pribadi yang seolah-olah merupakan rekening koperasi, sebelum akhirnya diduga dialihkan ke sejumlah rekening pribadi.
Selain itu, tersangka N, DJ, dan Smd diduga menyusun laporan keuangan yang tidak benar melalui Kantor Akuntan Publik sehingga menyulitkan pengungkapan kondisi keuangan PDAM yang sebenarnya.
Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp15.263.673.920, berdasarkan hasil penghitungan sementara Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy & Budiman. Nilai kerugian tersebut masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam proses penyidikan, tim juga menerima titipan uang pengganti sebesar Rp751.341.150 dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi, serta mengamankan uang tunai Rp17.270.000 dari tersangka DJ. Total dana yang telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya Kejari Barito Kuala mencapai Rp768.611.150.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Dikan Fadhli Nugraha, S.H., dalam rilis resmi di Marabahan, Jumat (26/6/2026), menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan tata kelola keuangan di PDAM Kabupaten Barito Kuala.











