Kejati Sulteng Telusuri Jejak Pengapalan Nikel PT Cocoman, Kantor UPP Kolonodale Digeledah

"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berkomitmen melaksanakan penyidikan secara profesional, objektif, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"

Kejati Sulteng Telusuri Jejak Pengapalan Nikel PT Cocoman, Kantor UPP Kolonodale Digeledah
Kasi Penyidikan Kejati Sulteng, Andi Faiz (kiri) dan Kasi Pengendali Operasi, Faridz (kanan) diruang kerja Syahbandar / Rajawalinet

Kejati Sulteng Telusuri Jejak Pengapalan Nikel PT Cocoman, Kantor UPP Kolonodale DigeledahMOROWALI UTARA, Rajawalinet.co – Penyidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel terus bergulir. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali melakukan langkah hukum dengan menggeledah dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Rabu (24/6/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga melibatkan PT Cocoman.

Fokus penyidik kali ini adalah menelusuri legalitas proses pengeluaran dan pengangkutan ore nikel melalui Terminal Khusus (Jetty) milik PT Cocoman. Untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, tim penyidik memburu dokumen penting dan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas pelayaran maupun pengapalan komoditas tambang tersebut.

Dalam pelaksanaannya, tim penyidik bersama Tim Ahli Kerusakan Lingkungan dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB yang dipimpin Prof. Bambang Hero Saharjo. Kegiatan itu juga mendapat dukungan personel TNI serta bantuan penyidik dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain ruang penyimpanan arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja Syahbandar, hingga ruang operasional sistem INAPORTNET. Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang dinilai memiliki keterkaitan dengan objek perkara.

Dokumen SPB yang diperoleh nantinya akan dicocokkan dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta dokumen pendukung lainnya. Langkah itu dilakukan guna memastikan kesesuaian data pengapalan ore nikel yang telah berlangsung.

Sementara itu, barang bukti elektronik yang diamankan akan menjalani pemeriksaan digital forensik. Pemeriksaan tersebut bertujuan menelusuri jejak komunikasi maupun informasi terkait penerbitan izin berlayar serta aktivitas pengangkutan ore nikel yang sedang diselidiki.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, SH., MH, penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik sebelumnya sekaligus memperjelas konstruksi perkara dan peran pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berkomitmen melaksanakan penyidikan secara profesional, objektif, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Laode Abdul Sofian dalam keterangan resminya di Palu, Kamis (25/6/2026).

error: Content is protected !!