Kasus Digitalisasi Pendidikan, JPU Sebut Ada Kerugian Negara Nyata

“Fakta persidangan menunjukkan adanya pengakuan terhadap keputusan penggunaan Chromebook sebagai merek komoditas. Hal ini menjadi bagian penting yang dinilai mendukung konstruksi dakwaan Penuntut Umum,”

Kasus Digitalisasi Pendidikan, JPU Sebut Ada Kerugian Negara Nyata

JAKARTA, Rajawalinet.co – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026) dengan agenda pembacaan nota duplik oleh terdakwa, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai sejumlah argumentasi yang disampaikan justru menguatkan materi dakwaan yang telah diajukan sebelumnya.

Keterangan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb Paulus dalam konferensi pers yang dirilis Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, S.H., M.H.

Menurut JPU, salah satu poin penting yang muncul dalam persidangan adalah pengakuan terdakwa terkait adanya keputusan pada 6 Mei yang mengarahkan penggunaan Chromebook sebagai komoditas dalam pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Padahal, kata JPU, penyebutan merek tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah secara tegas dilarang oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya pengakuan terhadap keputusan penggunaan Chromebook sebagai merek komoditas. Hal ini menjadi bagian penting yang dinilai mendukung konstruksi dakwaan Penuntut Umum,” ungkap Corneles Geeb Paulus.

JPU juga membantah dalih terdakwa yang menyebut kebijakan tersebut dilakukan demi efisiensi anggaran. Berdasarkan hasil penilaian teknis yang dipaparkan di persidangan, Chromebook yang diadakan disebut hanya memenuhi spesifikasi minimum, sementara paket laboratorium komputer pembanding memiliki spesifikasi lebih tinggi serta dilengkapi perangkat server.

Selain itu, JPU menyoroti adanya kebutuhan lanjutan berupa layanan Google Cloud yang memerlukan anggaran tambahan hingga ratusan miliar rupiah dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan narasi penghematan yang selama ini dikemukakan.

“Selama persidangan tidak ditemukan fakta adanya pendampingan ataupun pernyataan resmi mengenai keberhasilan efisiensi anggaran dari lembaga yang berwenang seperti LKPP maupun BPKP,” jelas JPU.

Dalam kesempatan itu, tim penuntut juga mengulas argumentasi mengenai diskresi pejabat negara. Menurut JPU, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 memang memberikan ruang bagi pejabat untuk mengambil diskresi, namun harus memenuhi syarat tertentu, termasuk adanya kekosongan hukum atau ketidakjelasan aturan.

Dalam perkara ini, JPU menegaskan tidak terdapat kekosongan hukum karena regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah telah mengatur secara jelas larangan penyebutan merek tertentu.

Bahkan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, JPU menilai terdapat indikasi pengkondisian serta koordinasi sepihak dengan pihak tertentu sehingga tindakan tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kebijakan administratif semata.

Sebagai penutup, JPU menyimpulkan bahwa perkara ini telah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi karena diduga mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan, kerugian keuangan negara, serta adanya unsur kesengajaan dalam pengambilan keputusan.

Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan Kejaksaan Agung RI melalui Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H., sebagai bentuk transparansi kepada publik dalam mengawal penanganan perkara yang menjadi perhatian nasional di sektor pendidikan.

error: Content is protected !!