PALU, Rajawalinet.co – Komitmen Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Kedua pria berinisial JM (35) dan PAO (45) ditangkap dalam operasi yang digelar Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota di lapangan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Kompol Usman.
Dari hasil penggeledahan terhadap badan, barang bawaan, serta kendaraan yang digunakan kedua terduga pelaku, petugas menemukan delapan paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 9,11 gram.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu pak plastik klip kosong, satu sendok plastik yang terbuat dari pipet, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Poco berwarna abu-abu, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta satu unit mobil Gran Max warna hitam bernomor polisi DB 8725 KC.
Kompol Usman menegaskan bahwa Polresta Palu tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan serius.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini JM dan PAO masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine, memeriksa saksi-saksi, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.











