JAKARTA, Rajawalinet.co – Upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana kini semakin terbuka kepada publik. Melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejaksaan RI hadir membuka stan pameran pada ajang Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 yang berlangsung di Jakarta International Expo (JIEXPO) Kemayoran, Jalan Benyamin Sueb, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2026).
Kehadiran BPA di salah satu pameran terbesar di Indonesia tersebut menjadi bagian dari strategi mendekatkan fungsi pemulihan aset kepada masyarakat sekaligus memberikan edukasi mengenai mekanisme pengelolaan dan lelang aset negara yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, dalam keterangannya di JIEXPO Kemayoran menjelaskan bahwa partisipasi BPA pada PRJ dimanfaatkan untuk memperluas informasi kepada masyarakat terkait tugas dan fungsi lembaga yang dipimpinnya.
“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI hadir melalui platform pameran di Pekan Raya Jakarta dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk mengikuti lelang-lelang barang dari BPA,” ujar Kuntadi.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam kegiatan lelang memiliki arti penting bagi proses penegakan hukum. Selain membantu mengoptimalkan pemanfaatan aset yang telah dirampas atau disita negara, hasil lelang juga berkontribusi terhadap pemulihan kerugian negara maupun kerugian yang dialami korban tindak pidana.
Data yang disampaikan BPA menunjukkan capaian signifikan sepanjang pelaksanaan tugas pemulihan aset. Melalui kegiatan penelusuran dan penjualan lelang aset, BPA berhasil menyumbangkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan nilai mencapai Rp1,029 triliun.
Capaian tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan aset hasil penegakan hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pemulihan kerugian negara, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi keuangan negara.
Kuntadi menambahkan, melalui sistem pengelolaan yang profesional dan transparan, aset-aset yang sebelumnya tidak produktif atau dikenal sebagai “aset tidur” dapat kembali bernilai dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Ia pun mengajak para pengunjung PRJ untuk mendatangi stan BPA guna memperoleh informasi langsung mengenai proses pemulihan aset, tata cara lelang, hingga berbagai layanan yang tersedia.
Kehadiran BPA dalam PRJ 2026 dinilai sebagai langkah positif dalam membangun keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pengelolaan aset hasil penegakan hukum. Dengan pendekatan yang lebih komunikatif, Kejaksaan RI berharap partisipasi publik dalam setiap proses lelang aset negara semakin meningkat.
Informasi ini merupakan rilis resmi Kejaksaan Agung RI yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta, 20 Juni 2026.











