Tersangka Baru Korupsi MBG Ditahan, Diduga Atur Mitra dan Aliran Dana

Kejagung juga mendalami dugaan pemberian sejumlah uang oleh GHS kepada pejabat terkait. Dana tersebut diduga berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat memperoleh status sebagai mitra resmi program

Tersangka Baru Korupsi MBG Ditahan, Diduga Atur Mitra dan Aliran Dana
Tersangka Baru Korupsi MBG inisial GHS / Rajawalinet

JAKARTA, Rajawalinet.co – Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam perkembangan terbaru, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan menahan seorang pihak swasta berinisial GHS pada Kamis, 18 Juni 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap keterlibatan GHS dalam perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan program prioritas nasional tersebut selama periode 2025 hingga 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, mendalam, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai salah satu program strategis nasional untuk meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak sekolah. Program tersebut didukung anggaran yang sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang memperoleh akses sebagai mitra diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Penyidik menduga GHS menjadi salah satu pihak yang mengendalikan sejumlah yayasan tersebut. Melalui akses yang diberikan oleh pihak tertentu di lingkungan BGN, yayasan-yayasan tersebut memperoleh titik dapur SPPG yang kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra pelaksana program MBG di berbagai daerah.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta dalam pengajuan lokasi titik dapur. Setelah titik dapur diperoleh, lokasi tersebut kemudian diajukan untuk diubah melalui mekanisme yang diduga mendapat kemudahan dari pihak internal yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi.

Kejagung juga mendalami dugaan pemberian sejumlah uang oleh GHS kepada pejabat terkait. Dana tersebut diduga berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat memperoleh status sebagai mitra resmi program.

Atas perbuatannya, GHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GHS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan dalam program yang menggunakan dana negara, terutama program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat dan peningkatan kualitas gizi generasi muda Indonesia.

error: Content is protected !!