Wahyu Nur Berpeluang Lolos dari Penuntutan, Ini Alasannya

Dalam pemaparan perkara dijelaskan bahwa kecelakaan terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 07.40 WITA di kawasan persimpangan Jalan Mangunsarkoro dan Jalan Ir. Juanda, Kota Palu.

Wahyu Nur Berpeluang Lolos dari Penuntutan, Ini Alasannya
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., saat memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan / Rajawalinet

PALU, Rajawalinet.co – Upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis kembali ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri Palu.

Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Senin (8/6/2026) tersebut diikuti Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI beserta jajaran sebagai bagian dari proses evaluasi terhadap usulan penghentian penuntutan.

Perkara yang diajukan berasal dari kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Wahyu Nur. Ia disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 2 ayat (4) Lampiran I Nomor 67 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pemaparan perkara dijelaskan bahwa kecelakaan terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 07.40 WITA di kawasan persimpangan Jalan Mangunsarkoro dan Jalan Ir. Juanda, Kota Palu.

Saat itu, Wahyu Nur mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 dari arah Jalan Gunung Sidole menuju Jalan Mangunsarkoro dengan kecepatan sekitar 50 kilometer per jam. Ketika mendekati persimpangan, tersangka melihat lampu lalu lintas berubah menjadi kuning, namun tidak mengurangi laju kendaraannya.

Saat lampu lalu lintas berubah menjadi merah, tersangka tetap melintas sehingga bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat Street yang dikendarai Dayang Muhasriana yang sedang melaju dari arah timur ke barat di Jalan Ir. Juanda.

Akibat insiden tersebut, Dayang Muhasriana mengalami luka lecet pada kedua lutut dan perubahan bentuk pada sendi siku kiri. Kondisi tersebut sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Rumah Sakit Undata Palu Nomor VER/371/16/VIS/2025 tertanggal 12 Desember 2025. Korban juga harus menjalani perawatan selama 10 hari di rumah sakit serta mengalami kerusakan kendaraan.

Sementara itu, penumpang sepeda motor korban, Dayang Musdalifa Aulia Rahmi, mengalami luka lecet pada bagian kepala.

Dalam ekspose, tim penuntut umum menjelaskan bahwa perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice. Tindak pidana yang dilakukan tersangka merupakan tindak pidana karena kelalaian dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara dan bukan perbuatan yang dilakukan secara sengaja.

Selain itu, tersangka diketahui baru pertama kali berhadapan dengan hukum, mengakui kesalahannya, menunjukkan penyesalan, serta telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.

Korban pun menerima permohonan maaf tersebut dan memberikan maaf secara sukarela yang dibuktikan melalui kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Sebagai bentuk tanggung jawab, tersangka telah memberikan bantuan biaya pengobatan serta biaya perbaikan kendaraan yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan.

Melalui mekanisme Restorative Justice, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial, kepentingan korban, serta rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Kejaksaan menilai pendekatan tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan mampu menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.

error: Content is protected !!