JAKARTA, Rajawalinet.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola di lingkungan PT Pertamina (Persero) periode 2019 hingga 2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026). Seluruh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan siaran pers Nomor: PR–160/015/K.3/Kph.3/05/2026 yang diterbitkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim bervariasi mulai empat hingga enam tahun.
Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Arief Sukmara masing-masing divonis enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Sementara Hasto Wibowo, Toto Nugroho, dan Martin Haendra Nata dijatuhi hukuman lima tahun penjara disertai denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Adapun terdakwa Dwi Sudarsono serta Indra Putra divonis empat tahun penjara dan dikenakan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider serupa.
Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, barang bukti dalam perkara tersebut ditetapkan untuk dipergunakan dalam perkara lain yang masih berkaitan.
Dalam amar putusan, hakim turut membebankan biaya perkara kepada para terdakwa. Hanung Budya Yuktyanta dikenakan biaya perkara sebesar Rp10 ribu, sedangkan tujuh terdakwa lainnya masing-masing Rp7.500.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna menyampaikan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum masih mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
“Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari putusan tersebut secepatnya dan menentukan sikap apakah perlu mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi,” demikian keterangan resmi yang disampaikan dalam siaran pers.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Pertamina jilid II ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan sektor energi nasional dalam rentang waktu empat tahun. Persidangan sebelumnya mengungkap dugaan penyimpangan yang diduga merugikan tata kelola perusahaan negara.
Meski telah dijatuhi hukuman, para terdakwa tetap memiliki hak hukum untuk mengajukan banding sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum lanjutan nantinya akan menentukan apakah putusan tingkat pertama tersebut berkekuatan hukum tetap atau masih mengalami perubahan di tingkat peradilan berikutnya.











