JAKARTA, Rajawalinet.co – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Kamis (7/5/2026) hingga Jumat (8/5/2026). Dalam kunjungan tersebut, Jaksa Agung memberikan arahan langsung kepada seluruh jajaran Adhyaksa agar memperkuat profesionalisme, integritas, dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tengah.
Kegiatan berlangsung di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan dihadiri para kepala satuan kerja, pejabat struktural, serta jajaran Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tengah.
Dalam arahannya, ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan loyalitas insan Adhyaksa di wilayah Kejati Sulteng yang dinilai berhasil menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Seluruh jajaran harus terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Jaksa Agung menyoroti besarnya potensi sumber daya alam Sulawesi Tengah, mulai dari sektor pertambangan hingga kelautan. Menurutnya, potensi tersebut harus dijaga melalui pengawasan dan penegakan hukum yang kuat agar tidak dimanfaatkan secara ilegal, seperti praktik tambang tanpa izin maupun perusakan hutan.
Ia meminta seluruh jajaran Kejati Sulteng mendukung program pemerintah, khususnya reformasi hukum dan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari implementasi Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.
Di bidang pembinaan, Jaksa Agung mengungkapkan hingga 4 Mei 2026 realisasi serapan anggaran di wilayah Sulawesi Tengah mencapai 41,56 persen. Ia memberikan apresiasi kepada satuan kerja dengan capaian terbaik, termasuk Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta.
Sementara realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp3,66 miliar. Jaksa Agung meminta penyusunan target PNBP dilakukan lebih realistis dan proporsional berdasarkan capaian sebelumnya.
Pada bidang intelijen, ST Burhanuddin memerintahkan peningkatan deteksi dini terhadap berbagai ancaman melalui optimalisasi program Jaksa Garda Desa dan Jaga Dapur. Selain itu, Kejati Sulteng diminta mengawal sembilan Proyek Strategis Nasional senilai Rp647,6 miliar.
Untuk bidang tindak pidana umum, Jaksa Agung menekankan pentingnya penerapan pendekatan keadilan restoratif serta alternatif pemidanaan baru dalam KUHAP, termasuk mekanisme pengakuan bersalah.
Di bidang tindak pidana khusus, ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada perkara Dana Desa, tetapi juga berani mengusut kasus korupsi dengan nilai kerugian negara besar dan berdampak luas.
“Penanganan perkara harus disertai pelacakan aset secara maksimal untuk memulihkan kerugian negara,” ujarnya.
Tercatat, sepanjang 1 Januari hingga 4 Mei 2026, bidang tindak pidana khusus pada wilayah Kejati Sulteng berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115,15 miliar.
Sementara itu, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diminta mendukung program prioritas nasional seperti makan bergizi gratis, ketahanan pangan, pelayanan kesehatan, dan perbaikan tata kelola tindak pidana korupsi melalui layanan legal assistance maupun legal opinion.
Pada bidang pengawasan, Jaksa Agung menegaskan penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin atau perbuatan tercela. Ia juga mengingatkan agar seluruh pegawai menghindari gaya hidup mewah yang dapat merusak citra institusi.
“Tidak ada ruang promosi jabatan bagi pegawai yang terbukti melanggar integritas,” tegasnya.
Selain itu, bidang pemulihan aset sepanjang 2026 telah mencatat pengembalian negara melalui eksekusi Barang Sitaan Negara (BSN) dan Barang Rampasan Negara (BRN) sebesar Rp506 juta.
Menutup arahannya, ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran agar waspada terhadap serangan balik koruptor yang berupaya mendiskreditkan institusi Kejaksaan. Ia juga meminta penggunaan media sosial dilakukan secara bijak untuk menyampaikan capaian positif kepada masyarakat.
Keterangan resmi ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (8/5/2026).











