LUWUK, Rajawalinet.co — Penyidikan dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2019 memasuki tahap akhir. Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Kepolisian Resor (Polres) Banggai menyerahkan tersangka an barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (8/7/2025).
Tersangka berinisial AA (60), mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Banggai periode 2016–2021, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana penyertaan modal daerah senilai Rp462.185.000.
Kepala Polres Banggai, AKBP Putu Binangkari, dalam keterangan pers di Luwuk, Rabu (9/7/2025), mengatakan bahwa proses tahap II telah dilaksanakan oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada pukul 10.00 Wita kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Banggai,” ujar AKBP Putu.
Ia menambahkan, proses penyerahan disaksikan oleh tim Kejari Banggai yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andi Abdurrozak Rifan Adha serta jaksa Doni Adriansa. Tersangka juga didampingi penasihat hukumnya.
Kasus ini bermula dari temuan dugaan penyimpangan penggunaan dana penyertaan modal tahun 2019 yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Banggai ke PDAM. Dana tersebut semestinya digunakan untuk memperkuat pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Namun, dalam prosesnya ditemukan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan dan pertanggungjawaban keuangan yang tidak memadai, sehingga negara diduga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, nilai kerugian negara mencapai Rp462.185.000,” kata Kapolres.
Tersangka AA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Jika terbukti bersalah, AA terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Dengan dilakukannya tahap II, penanganan perkara ini kini berada sepenuhnya di tangan Kejari Banggai untuk disusun dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Pihak Kejari belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal persidangan. Namun, menurut sumber di internal kejaksaan, persidangan perdana diperkirakan digelar di Pengadilan Tipikor Palu dalam waktu dekat.