JAKARTA, Rajawalinet.co – Setelah bertahun-tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Tengku Muhammad Nasir akhirnya diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Penangkapan terhadap pria berusia 66 tahun itu dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, di Meunasah Bie, Pidie Jaya. Nasir merupakan DPO asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang berstatus terpidana dalam perkara penyalahgunaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Dumai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (19/8/2026), menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan mengejar para buronan yang masih belum menjalani proses eksekusi.
Nasir diketahui lahir di Merdu, Pidie Jaya, Aceh, pada 16 Januari 1960. Ia merupakan mantan PNS pada Dinas Perhubungan Kota Dumai. Alamat terakhir yang tercatat berada di Jalan Meranti Laut, Gang Rawasari RT 03/RW 13, Kelurahan Pangkalan, Kecamatan Sesai, Dumai Barat, Riau.
Dalam perkara tersebut, Nasir terkait penyalahgunaan pendapatan dari pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola Kepala UPT Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai periode Januari 2013 hingga Juni 2014.
Perkara itu disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp549.908.875. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2015/PNPBR tanggal 17 Februari 2016, Nasir dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp360.500.000, dengan subsidair satu tahun.
Saat diamankan, Nasir disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa kendala. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pelaksanaan putusan pengadilan.
Anang menyampaikan, Jaksa Agung telah meminta seluruh jajaran Kejaksaan terus memonitor keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan untuk memastikan putusan hukum dapat dieksekusi.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh buronan yang masih tercantum dalam DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” demikian pesan Kejaksaan dalam keterangan tersebut.
