PALU- Sebanyak 2.194 narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Sulawesi Tengah menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah. Dari jumlah tersebut, empat orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian remisi ini dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, dalam acara yang digelar secara terpusat melalui virtual zoom meeting serentak di seluruh Indonesia, termasuk Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah.
Di Sulawesi Tengah, acara berlangsung di Lapas Kelas IIA Palu, di mana Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, secara simbolis menyerahkan remisi kepada sejumlah warga binaan. Ia menyatakan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas, rutan, ataupun LPKA.
“Pada momen dua hari raya besar ini, pemerintah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana khusus kepada 2.194 orang di Sulawesi Tengah,” ujar Bagus, Jumat (28/3/2025).
Bagus menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini bukan sekadar bentuk penghargaan atas perilaku baik mereka, tetapi juga bagian dari proses pembinaan agar mereka siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
Dari total penerima remisi, sebanyak 2.159 orang narapidana dan 17 anak binaan memperoleh remisi khusus Idul Fitri, sedangkan 18 narapidana lainnya menerima remisi Hari Raya Nyepi. Adapun empat orang langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.
“Besaran potongan hukuman yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan. Kami berharap mereka yang kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan, dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya,” lanjutnya.
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, turut memberikan apresiasi terhadap program ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam pembinaan warga binaan. Menurutnya, remisi bukan sekadar penghargaan atas perilaku baik, tetapi juga langkah penting dalam proses reintegrasi sosial mereka.
“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan lebih baik, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih siap dan lebih baik,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan bahwa remisi adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang berfokus pada rehabilitasi dan bukan sekadar pengurangan hukuman. Program ini menunjukkan bahwa setiap individu, meskipun telah melakukan kesalahan, tetap memiliki kesempatan untuk berubah dan kembali ke masyarakat dengan keterampilan serta nilai-nilai yang lebih positif.
“Sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan, kami ingin memastikan bahwa para narapidana dan anak binaan ini tidak hanya mendapatkan kesempatan kedua, tetapi juga menjadi pribadi yang mematuhi hukum dan dapat berkontribusi positif kepada masyarakat setelah mereka kembali,” tambahnya.
Rakhmat juga menegaskan bahwa meskipun remisi diberikan, proses pembinaan dan pendidikan bagi warga binaan harus tetap berlanjut. Program ini menjadi momen penting bagi mereka untuk mengevaluasi diri, memperbaiki kesalahan masa lalu, dan membangun masa depan yang lebih baik.