BOGOR- Sebanyak 158.351 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus dan pengurangan masa pidana (PMP) dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah.
Pemberian remisi ini disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam acara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Agus menyerahkan dokumen remisi kepada narapidana secara simbolis.
Ia menyebutkan bahwa pada perayaan Nyepi, sebanyak 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu menerima remisi khusus (RK) dan PMP.
“Dengan rincian, 1.609 narapidana menerima RK I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana, dan 20 narapidana menerima RK II, yang berarti langsung bebas setelah menerima remisi. Kemudian, ada 12 anak binaan yang menerima PMP I atau pengurangan sebagian masa pidana,” ujar Agus.
Sementara itu, untuk perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam memperoleh RK dan PMP.
Dari jumlah tersebut, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I, yang berarti mendapat pengurangan sebagian masa pidana.
“Lalu, sebanyak 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung bebas setelah menerima RK II dan PMP II. Pemberian remisi ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif,” jelas Agus.
Menurutnya, pemberian remisi juga menjadi bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Rutan, lapas, dan LPKA bukanlah tempat untuk membelenggu, tetapi sebagai sarana introspeksi dan pembelajaran. Para warga binaan diharapkan dapat mempersiapkan diri menjadi bagian yang lebih baik dalam masyarakat,” kata Agus.