JAKARTA, Rajawalinet.co – Kejaksaan Agung menetapkan PT TPL, Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing yang berlangsung selama 2008 hingga 2025.
Penetapan tersebut dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin (7/9/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam rilis resmi tertanggal 7 September 2026 menyebut penyidik telah memeriksa 112 orang saksi, termasuk salah satunya Kuasa Direksi PT TPL.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri. Selain itu, penyidik telah meminta dukungan ahli untuk menghitung dugaan kerugian keuangan negara.
Menurut Kejaksaan Agung, perkara ini bermula dari aktivitas PT TPL yang sebelumnya bernama PT IIU dan bergerak di sektor industri pengolahan bubur kertas (pulp) serta perhutanan.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, PT TPL pada periode 2008-2025 melakukan penjualan produk pulp untuk pasar ekspor kepada entitas afiliasi DP MMI, Ltd. atau DP Macau, serta penjualan lokal kepada APR.
Kejaksaan Agung menduga terdapat praktik under invoicing melalui perubahan atau manipulasi HS Code. Produk yang menurut penyidik memiliki karakteristik, kegunaan dan harga pasar sebagai Dissolving Pulp disebut dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Penyidik juga menduga pelaporan dokumen Transfer Pricing (TP DOC) dan SPT Pajak Badan tidak menggambarkan transaksi sebagaimana kondisi sebenarnya. Kejaksaan menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan proses pengawasan dan pemeriksaan kewajaran transaksi.
Dalam rilisnya, Kejaksaan Agung menyatakan dugaan perbuatan tersebut dilakukan bersama pejabat yang berwenang sehingga berujung pada dugaan kerugian keuangan negara.
PT TPL disangkakan dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Perkara ini masih berada dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak menghapus asas praduga tak bersalah.
