WALHI Desak Polda Hentikan Kriminalisasi Warga Watutau Poso

Christian Toibo jadi tersangka, WALHI; "Ini bentuk pembungkaman,"

WALHI Desak Polda Hentikan Kriminalisasi Warga Watutau Poso
Masyarakat menolak kegiatan Bank Tanah di Desa Watutau/ Sumber: Istimewa
WALHI Desak Polda Hentikan Kriminalisasi Warga Watutau Poso
Christian Toibo, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan/ Sumber: Istimewa

SULTENG, Rajawalinet.co – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengecam penetapan Christian Toibo, warga Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, sebagai tersangka penghasutan. Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/20/VII/RES.1.10/2025/Reskrim tertanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Poso AKP Tonny, SH, MH.

Christian menjadi satu dari 12 warga Watutau yang diperiksa polisi setelah aksi damai menolak kehadiran Badan Bank Tanah (BBT) di desa mereka pada 31 Juli 2024. Ia disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Ini bentuk nyata pembungkaman terhadap hak warga untuk menyuarakan ketidakadilan,” tegas Wandi, Kampainer WALHI Sulawesi Tengah, Rabu (17/7/2025).

Menurutnya, aksi warga adalah bagian dari upaya mempertahankan ruang hidup dan hak atas tanah yang diwariskan secara turun-temurun.

WALHI menyoroti pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada BBT yang dilakukan tanpa konsultasi publik.

“BBT mengklaim tanah-tanah rakyat melebihi batas eks-HGU PT Hasfarm. Ini melanggar Perpres Nomor 62 Tahun 2023 yang menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam reforma agraria,” jelas WALHI.

Eksekutif Nasional dan Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah mendesak pemerintah segera mengevaluasi pemberian HPL kepada BBT serta meminta kepolisian mencabut status tersangka terhadap seluruh warga yang diperiksa.

“Kami juga menyerukan kepada publik untuk kritis terhadap berbagai bentuk penguasaan tanah oleh korporasi dan proyek strategis yang kerap mengorbankan kehidupan rakyat,” pungkasnya.