Wakapolda Sulteng Tegaskan Tak Ada PETI di Poboya

Wakapolda menyampaikan penegasan itu untuk merespons anggapan publik yang selama ini menyebut Poboya sebagai lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Menurutnya, label tersebut tidak sesuai dengan kondisi administratif dan hukum yang berlaku.

Wakapolda Sulteng Tegaskan Tak Ada PETI di Poboya
Wakapolda Sulteng, Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf/SUmber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Wakapolda Sulteng) Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menegaskan tidak terdapat aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Poboya, Kota Palu. Ia menyatakan seluruh kegiatan pertambangan di kawasan tersebut berada dalam area konsesi resmi PT Citra Palu Minerals (CPM).

“Wilayah Poboya berada dalam konsesi yang sah. Oleh karena itu, tidak tepat jika terus dilabeli sebagai wilayah tambang ilegal,” kata Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.

Wakapolda menyampaikan penegasan itu untuk merespons anggapan publik yang selama ini menyebut Poboya sebagai lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Menurutnya, label tersebut tidak sesuai dengan kondisi administratif dan hukum yang berlaku.

Pernyataan Wakapolda Sulteng mendapat respons positif dari Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulawesi Tengah. Ketua DPN Sulteng, Andri Gultom, menilai sikap Polri penting untuk meluruskan persepsi publik yang selama ini dinilai tidak proporsional dan cenderung menyudutkan masyarakat lokal.

“Ini pernyataan yang adil dan berpihak pada masyarakat. Selama ini, setiap persoalan lingkungan dan sosial di Poboya selalu diarahkan ke isu PETI, padahal faktanya tidak ada tambang ilegal di sana,” ujar Andri Gultom, Selasa (14/1/2026), melalui WhatsApp.

Menurut DPN Sulteng, narasi PETI yang terus digaungkan telah menempatkan masyarakat adat dan warga lingkar tambang sebagai pihak yang disalahkan atas berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga konflik sosial. Padahal, secara hukum dan administratif, wilayah Poboya berada dalam konsesi resmi perusahaan.

Andri menilai framing yang keliru tersebut berpotensi memunculkan stigma negatif dan membuka ruang kriminalisasi terhadap warga yang menggantungkan hidup di sekitar kawasan pertambangan.

Ia juga menyoroti kondisi masyarakat adat dan warga lokal Poboya yang saat ini menghadapi penyempitan ruang hidup serta keterbatasan akses terhadap lahan garapan di dalam wilayah konsesi.

“Negara harus hadir dan berpihak pada masyarakat adat serta warga lingkar tambang Poboya yang sedang berjuang mempertahankan ruang hidupnya. Mereka perlu diberi ruang dan kesempatan mengelola pertambangan rakyat secara langsung agar manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati korporasi,” tegas Andri.

DPN Sulteng berharap pernyataan Wakapolda menjadi titik awal perubahan pendekatan kebijakan yang lebih adil dan dialogis, sekaligus mendorong penyelesaian konflik secara konstruktif antara perusahaan dan masyarakat.

“Dengan ketegasan ini, kami berharap konflik sosial dapat diredam dan ke depan tercipta hubungan yang lebih harmonis antara perusahaan, masyarakat, dan negara,” pungkasnya.

error: Content is protected !!