Wakapolda Sulteng Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Jurnalis

“Tidak ada istilah kriminalisasi terhadap jurnalis. Saya setuju itu. Karena jurnalis dalam melaksanakan tugas tidak boleh dikaitkan dengan satu kata: kriminalisasi,” tegas Helmi.

Wakapolda Sulteng Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Jurnalis
Wakapolda Sulteng, Helmi Kwarta Kusuma/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma, menegaskan komitmen kepolisian untuk melindungi kebebasan pers dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya secara profesional. Pernyataan itu disampaikan Helmi usai kegiatan Diseminasi Kebebasan Pers dan Keselamatan Jurnalisme serta Forum Konsultasi Publik Tahun 2025 yang digelar Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah di Kota Palu, Kamis (9/10/2025).

“Tidak ada istilah kriminalisasi terhadap jurnalis. Saya setuju itu. Karena jurnalis dalam melaksanakan tugas tidak boleh dikaitkan dengan satu kata: kriminalisasi,” tegas Helmi.

Menurutnya, selama jurnalis bekerja sesuai kode etik dan menyampaikan berita berdasarkan fakta, mereka tidak dapat dipidana.

“Kalau dia melaksanakan tugas secara benar, berdasarkan tugas pokok jurnalis menyampaikan berita dan risalah yang sebenarnya, memang tidak bisa dikriminalisasi. Itu sudah tugasnya,” ujarnya.

Helmi mengatakan, pihaknya menyambut baik berbagai masukan dari Komnas HAM dan para jurnalis. Ia menilai, dialog tersebut penting untuk membangun hubungan yang sehat dan penuh saling pengertian antara aparat kepolisian dan insan pers.

“Banyak masalah yang kami pelajari dari kegiatan ini, baik yang berkaitan dengan pelayanan layak oleh kepolisian kepada rekan-rekan jurnalis maupun hal-hal lain agar Polda Sulteng tetap sejuk,” katanya.

Dalam forum itu, Helmi juga menyoroti pentingnya membedakan antara jurnalis profesional dengan pihak-pihak yang mengaku wartawan tanpa kompetensi dan identitas yang jelas.

“Teman-teman jurnalis punya standar dan parameter kerja yang jelas. Tapi yang di luar itu, yang mengaku jurnalis tanpa pendidikan dan alamat jelas, sering kali membuat pemberitaan yang tidak layak,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Polda Sulteng berencana mengadopsi masukan dari para jurnalis agar tugas-tugas kewartawanan dimasukkan dalam kurikulum pendidikan di Sekolah Polisi Negara (SPN).

“Teman-teman jurnalis meminta agar tugas-tugas jurnalis diajarkan kepada adik-adik di SPN, untuk membentuk pemahaman para bintara dan tamtama kita. Dan saya setuju itu,” ucap Helmi.

“Nanti saya sampaikan agar jurnalis bisa menjadi dosen praktisi di SPN kita, mengajarkan apa itu tugas-tugas jurnalis kepada adik-adik SPN,” tambahnya.

Helmi juga mendukung pernyataan Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, yang menyebut kerja-kerja jurnalisme merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak asasi manusia dan wajib dilindungi negara.

“Apa yang disampaikan Pak Kepala Komnas HAM tadi saya amini. Kami akan bersama-sama dengan Komnas HAM dan rekan-rekan jurnalis untuk menjamin keamanan dan keselamatan jurnalis dalam bekerja,” tuturnya.

error: Content is protected !!