Wagub Sulteng Tegas: Tidak Boleh Ada Penggusuran di LIK Tondo

“Saya tegaskan, tidak boleh ada penggusuran di sini,” ujarnya lantang, disambut sorak dan tepuk tangan panjang dari warga.

Wagub Sulteng Tegas: Tidak Boleh Ada Penggusuran di LIK Tondo
Wakil Gubernur Sulteng bersama warga LIK Tondo/Sumber: Satgas PKA Sulteng

PALU, Rajawalinet.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan sikap tegasnya dalam menangani kasus penggusuran kompleks Mess Pondok Karya LIK Trans Tondo, Kota Palu. Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., turun langsung ke lokasi pada Jumat (17/10/2025) bersama Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulteng, Eva Susanti Bande, untuk mendengarkan keluhan warga yang terancam digusur oleh PT Intim Abadi Persada.

Kehadiran Reny disambut haru oleh ratusan warga yang selama dua tahun terakhir memperjuangkan hak atas tempat tinggal mereka. Di tengah suasana emosional, Reny menyampaikan pesan tegas.

“Saya tegaskan, tidak boleh ada penggusuran di sini,” ujarnya lantang, disambut sorak dan tepuk tangan panjang dari warga.

Ia menegaskan, Pemprov Sulteng berdiri di sisi rakyat kecil. “Kami hadir untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang. Kalau ancaman penggusuran kembali terjadi, segera lapor ke Satgas PKA,” kata Reny.

Sebelumnya, Gubernur Sulteng Dr. Anwar Hafid telah mengeluarkan dua surat penting untuk merespons kasus tersebut. Surat pertama, bernomor 600.2/344/Dis-Perkintan tertanggal 15 Oktober 2025, memerintahkan penghentian sementara proses penggusuran oleh pihak developer. Surat kedua berisi undangan resmi kepada PT Intim Abadi Persada untuk mengikuti mediasi penyelesaian konflik agraria yang dijadwalkan 24 Oktober 2025.

Ketua RT 02/RW 12 LIK Tondo, Dwi Sartika, mengungkapkan rasa harunya setelah akhirnya mendapatkan perhatian dari pemerintah provinsi.

“Kami sudah dua tahun mencari keadilan, tapi baru kali ini kami benar-benar didengar,” tuturnya.

Salah satu warga yang berdialog langsung dengan Wakil Gubernur juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, warga telah berulang kali melapor ke Pemerintah Kota Palu, namun tidak pernah mendapat tanggapan berarti. “Perhatian baru datang setelah Pemprov Sulteng turun tangan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, menilai konflik agraria di LIK Tondo mencerminkan bagaimana kekuatan modal sering kali menyingkirkan hak rakyat kecil.

“Konflik agraria di LIK Tondo ini adalah cermin dari arogansi modal yang mengabaikan hak dasar rakyat. Keputusan Gubernur sudah jelas: tidak ada lagi air mata penggusuran di Sulawesi Tengah,” tegasnya.

Eva juga memperingatkan pihak developer untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan tindakan sepihak. “Era main hakim sendiri sudah berakhir. Surat penghentian sementara dari Gubernur adalah mandat resmi yang wajib dipatuhi,” tandasnya.

Mediasi yang akan digelar pada 24 Oktober mendatang menjadi momentum penting bagi semua pihak untuk menunjukkan komitmen terhadap keadilan agraria di Sulawesi Tengah.

Bagi warga LIK Tondo, kedatangan Wakil Gubernur dan Satgas PKA bukan sekadar bentuk perhatian, melainkan simbol nyata bahwa negara tidak berdiam diri di hadapan ketidakadilan. Sikap tegas Pemprov Sulteng memberi harapan baru bagi rakyat kecil bahwa perlindungan negara masih nyata dan berpihak.

error: Content is protected !!