Viral Rocky Gerung, Itu Delik Aduan Dalam Hukum Pidana

Masih panjang prosesnya setelah penyidikan naik kepada tahap penuntutan selanjutnya ke tahap pemerikaaan disidang pengadilan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu. Foto / Ist

PALU – Akademisi Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah dianggap melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pelapornya adalah kelompok relawan pendukung Jokowi.

Pernyataan kontroversial Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo yang menyebut Jokowi sebagai “bajingan yang tolol.”

Menangapi hal tersebut Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu, memberikan pandangan hukumnya mengenai kasus ini. Menurutnya, delik penghinaan masuk dalam kategori Delik Aduan dalam Hukum Pidana, yang berarti penuntutannya memerlukan aduan dari orang yang merasa dirugikan.

“Terkait dengan apa yang sekarang menjadi diskusi publik berkenaan dengan ucapan Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi, tetapi sampai hari ini Jokowi belum pernah mengadukan Rocky Gerung ke pihak berwajib karena merasa telah dihina malah, pihak lain yg melapor ke kantor polisi,” jelasnya kepada rajawalinet.co Jumat (4/7/2023).

Meskipun Mabes Polri menolak laporan tersebut dan menganggapnya sebagai kritik terhadap jabatan, tidak sebagai penghinaan pribadi yang disebarluaskan melalui media sosial, Polda Metro Jaya menerima laporan dari pelapor organisasi atau paguyuban tersebut.

Harun menjelaskan bahwa kritik terhadap jabatan, seperti yang diutarakan oleh Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi, bukan hal yang melanggar hukum, karena jabatan publik rentan untuk dikritik. Namun, pendekatan UU ITE harus mempertimbangkan izin dalam menyebarkan informasi.

Lebih lanjut, Harun menegaskan bahwa pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah mereka yang ikut menyebarkan informasi tersebut, bukan hanya Rocky Gerung.

Ia menambahkan, untuk menuju proses pemidanaan memerlukan tahap
penyelidikan tindakan penyelidik untuk mencari sebuah peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna dapat menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.

“Masih panjang prosesnya setelah penyidikan naik kepada tahap penuntutan selanjutnya ke tahap pemerikaaan disidang pengadilan.
Jaksa penuntut Umum harus bisa membuktikan setiap unsur pasal yg didakwakan,” tambahnya.

Harun juga menyebut kasus serupa yang melibatkan Presiden SBY, di mana dia juga mengadukan penghinaan yang dialamatkan padanya ke Polda Metro Jaya.

Penulis: AngelRajawalinet