DONGGALA, Rajawalinet.co – Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Kabupaten Donggala resmi masuk ranah hukum. Badan Pekerja Komite Anti Korupsi dan Tindak Kekerasan (BP. KAK-TIK) melayangkan laporan pengaduan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah.
Laporan bernomor 001/LP-Kak-Tik/IX/2026 tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua BP. KAK-TIK, Darwis A. Damang. Laporan itu menyoroti tiga pos anggaran yang diduga bermasalah, yakni Uang Persediaan (UP), dana pajak reses anggota DPRD tahun 2025, serta dugaan pengalihan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) menjadi perjalanan dinas.
Dari perspektif hukum, KAK-TIK menilai rangkaian dugaan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
“Kami minta kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng agar dugaan perjalanan dinas fiktif ikut ditelusuri. Apabila memang terdapat perjalanan yang tidak pernah dilaksanakan, kiranya para oknum anggota DPRD Donggala yang terindikasi melakukan perjalanan dinas fiktif harus segera diperiksa,” ujar Darwis kepada Rajawalinet, Selasa 30 September 2026.
Darwis membeberkan, pertama terkait dana UP pada Sekretariat DPRD Donggala sekitar Rp150 juta yang hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan dana itu disebut berkaitan dengan mantan bendahara pengeluaran berinisial AR. KAK-TIK menduga ada keterlibatan sejumlah anggota DPRD dalam pusaran tersebut.
Kedua, dugaan penggelapan pajak reses senilai Rp125 juta yang belum disetor ke kas daerah. Bahkan, dalam dokumen pengaduan disebut total pemotongan pajak reses yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp250 juta. Terdapat perbedaan antara besaran yang seharusnya dipotong dengan realisasi pemotongan yang selama ini dilakukan.
“Permintaan itu menjadi penting karena laporan tidak hanya berbicara mengenai persoalan administrasi, tetapi menyentuh sejumlah komponen anggaran publik yaitu, Uang Persediaan, pajak reses, perjalanan dinas dan Pokir, hingga dugaan kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya,” pungkas Darwis.
Ketiga, dugaan paling serius adalah pengalihan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD menjadi anggaran perjalanan dinas. KAK-TIK menduga praktik tersebut dilakukan secara administratif tanpa pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya, yang dikategorikan sebagai perjalanan dinas fiktif.
Darwis juga menyinggung adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait ketidakpatutan anggaran perjalanan dinas DPRD Donggala tahun 2025 senilai sekitar Rp1,2 miliar yang harus diperiksa kejaksaan. Dugaan praktik ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025 dengan melibatkan sejumlah pejabat dan staf Sekretariat DPRD.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat dan pimpinan DPRD Donggala belum memberikan keterangan resmi. Rajawalinet masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memenuhi prinsip cover both sides dan asas praduga tak bersalah.
KAK-TIK berharap Kajati Sulteng segera memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memeriksa dokumen keuangan, bukti setor pajak, dan data perjalanan dinas seluruh anggota DPRD tahun 2025.











