Tahun Depan, TPP ASN Pemkot Palu Naik 100 Persen

Kinerja dan Kebersihan Lingkungan Menjadi Syaratnya

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin Apel Bersama 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di halaman Kantor Wali Kota Palu, Senin (28/04/2025) pagi/Foto: RRI/Humas Pemkot.

Palu, rajawalinet.co – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palu akan naik sebesar 100 persen mulai tahun depan.

Komitmen tersebut disampaikan langsung saat memimpin Apel Bersama 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di halaman Kantor Wali Kota Palu, Senin (28/04/2025) pagi.

Apel yang dimulai pukul 06.15 WITA itu diikuti oleh peserta dari Sekretariat Daerah, Bappeda, BKPSDMD, Dinas PTSP, Dukcapil, Dispora, P2KB, Satpol PP, Kecamatan Ulujadi, dan Kecamatan Mantikulore.

Dalam arahannya, Wali Kota Hadianto mengapresiasi kedisiplinan seluruh peserta yang hadir lebih awal. Ia menyatakan, pelaksanaan apel pada pagi hari bertujuan agar penyampaian pesan berjalan lebih efektif sebelum cuaca mulai panas.

“Kalau kita apel jam 07.30 sudah panas, akhirnya pesan-pesan saya tidak maksimal diterima,” ujarnya.

Hadianto menegaskan bahwa kenaikan TPP tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kinerja yang lebih masif, cepat, dan terstruktur dari seluruh OPD. Ia meminta aparatur untuk bekerja dua hingga tiga kali lebih besar dibanding sebelumnya.

“Saya minta kita bekerja 2 hingga 3 kali lebih besar dari sebelumnya,” tegasnya.

Sebagai upaya perbaikan sistem kerja, Pemerintah Kota Palu juga mewajibkan setiap OPD menyusun dan menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) untuk seluruh aktivitas, baik rutin, bulanan, maupun tahunan. SOP ini akan menjadi acuan utama dalam mengukur output dan outcome kerja.

Wali Kota mewajibkan setiap OPD mempresentasikan SOP mereka pada 28-30 April 2025 sebagai bentuk keseriusan dalam memperbaiki ritme dan kualitas kerja.

Selain soal kinerja, Hadianto juga menekankan pentingnya budaya bersih melalui program “Palu Bebas Sampah”, yang dimulai dari lingkungan pemerintahan. Ia menginstruksikan agar setiap pegawai menjaga kebersihan kantor dan rumah masing-masing serta bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan.

“Mulai hari ini, tidak boleh ada lagi pegawai buang sampah sembarangan. Sanksinya Rp2 juta,” tandas Hadianto.

Di akhir arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pegawai melalui kenaikan TPP harus berjalan beriringan dengan peningkatan kinerja dan penerapan budaya hidup bersih di lingkungan pemerintahan.