Sulteng Dorong Setiap Desa Bentuk Pos Bantuan Hukum

Langkah tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Sulteng yang menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk segera menindaklanjuti pembentukan Posbankum di wilayah masing-masing.

Sulteng Dorong Setiap Desa Bentuk Pos Bantuan Hukum
Gubernur Sulteng dan Kakawanil Kemenkumham Sulteng menunjukkan Surat Edaran. FOTO: IST

PALU, Rajawalinet.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulteng terus memperluas akses keadilan bagi masyarakat dengan mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan.

Langkah tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Sulteng yang menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk segera menindaklanjuti pembentukan Posbankum di wilayah masing-masing.

Kebijakan ini menjadi upaya strategis dalam memastikan pemerataan layanan hukum di seluruh daerah, sekaligus memperkuat peran desa sebagai ujung tombak pelayanan publik. Posbankum diharapkan mampu memberikan layanan konsultasi hukum gratis, pendampingan perkara, hingga edukasi terkait hak dan kewajiban hukum bagi masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengapresiasi langkah cepat sejumlah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut. Ia mencontohkan Kabupaten Banggai Kepulauan yang kini menjadi daerah keempat di Sulteng dengan capaian 100 persen pembentukan Posbankum di seluruh 144 desa dan kelurahan.

“Keberhasilan pembentukan Posbankum bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bentuk nyata hadirnya keadilan bagi seluruh rakyat tanpa membeda-bedakan status sosial maupun lokasi geografis,” ujar Rakhmat di Palu.

Menurutnya, kepala daerah yang tanggap terhadap kebijakan gubernur telah menunjukkan kepemimpinan yang berpihak pada pemerataan layanan hukum. Ia menilai kolaborasi lintas instansi menjadi kunci utama dalam memastikan kehadiran negara di tengah masyarakat.

“Kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan desa menjadi kunci. Semakin cepat semua daerah menyelesaikan pembentukan Posbankum, semakin banyak masyarakat yang merasakan kehadiran negara dalam menjamin hak-hak hukumnya,” jelas Rakhmat.

Ia berharap capaian Banggai Kepulauan menjadi contoh bagi daerah lain di Sulteng. “Dengan komitmen bersama dan dukungan kebijakan yang kuat, saya yakin Sulawesi Tengah akan segera mencapai 100 persen pemerataan layanan bantuan hukum,” tandasnya.

error: Content is protected !!