JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa sepuluh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa (22/4/2025).
Sepuluh saksi yang diperiksa tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari keluarga tersangka, staf pribadi, hingga panitera di lingkungan peradilan. Mereka adalah:
- DH – Istri dari Tersangka ASB.
- AGS – Sopir Tersangka MS.
- AMT – Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- MNBMG – Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- ASH – Sopir Tersangka AR.
- RPW – Staf dari AALF.
- NTT– Direktur PT Yes Money Changer.
- BM – Penasehat Hukum dari LKBH.
- ASR – Staf dari AALF.
- AFA – Staf dari AALF.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menjerat Tersangka WG dan kawan-kawan,” ungkap KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM (Kapuspenkum)
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum. dalam keterangan resminya
Lanjut Harli, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap tuntas dugaan korupsi dalam proses penanganan perkara di lembaga peradilan. Kasus ini diduga melibatkan transaksi suap dan gratifikasi yang bertujuan mempengaruhi putusan atau jalannya perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.