Indeks

Sidang Korupsi Chromebook Ahli Sebut Kerugian Negara Total Loss

“Dari hasil kajian dokumen awal hingga paparan konsultan terdakwa, terlihat bahwa pengadaan tidak berbasis kebutuhan riil di sekolah maupun masyarakat,”

Sidang Korupsi Chromebook Ahli Sebut Kerugian Negara Total Loss
Nadiem Makarim usai menjalani persidangan/Foto: Ist

JAKARTA, Rajawalinet.co – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022 mengungkap sejumlah fakta baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membeberkan indikasi kuat adanya perencanaan sistematis dalam proyek tersebut.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026), menghadirkan saksi ahli IT, Profesor Mujiono. Dalam keterangannya, ia menyoroti dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan.

“Dari hasil kajian dokumen awal hingga paparan konsultan terdakwa, terlihat bahwa pengadaan tidak berbasis kebutuhan riil di sekolah maupun masyarakat,” ujar Roy Riady mengutip keterangan ahli.

Menurutnya, meski pada tahap awal dokumen tampak netral, namun dalam proses review, arah pengadaan mulai mengerucut pada penggunaan produk berbasis Chrome OS. Hal ini dinilai sebagai indikasi adanya desain kebijakan yang tidak objektif.

Lebih lanjut, temuan di lapangan pada 2022 menunjukkan bahwa perangkat pendukung seperti Chrome Device Management (CDM) tidak dimanfaatkan secara optimal. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa pengadaan tidak memberikan manfaat signifikan bagi dunia pendidikan.

“Ini mempertegas bahwa proyek tersebut tidak selaras dengan Rencana Strategis dan kebutuhan nyata di lapangan,” tambahnya.

Dalam sidang yang sama, ahli keuangan negara juga mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini tergolong total loss. Artinya, dana yang dikeluarkan tidak menghasilkan manfaat sesuai tujuan pengadaan.

Persidangan turut menyinggung situasi saat proyek berlangsung, yakni di tengah pandemi COVID-19. JPU menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam penggunaan anggaran negara, bukan justru membuka celah penyimpangan.

Selain itu, JPU juga menyoroti adanya lonjakan harta kekayaan terdakwa yang disebut mencapai lebih dari Rp5 triliun dalam kurun waktu bersamaan dengan kebijakan pendidikan yang diambil.

Menutup persidangan, JPU menyayangkan sikap tim penasihat hukum yang dinilai kurang fokus dalam menggali substansi keterangan ahli. Padahal, menurut jaksa, fakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah cukup jelas.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam siaran persnya menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh nyata dugaan pemborosan keuangan negara dalam sektor pendidikan.

“Negara dirugikan untuk proyek yang tidak mencerminkan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat konstitusi,” tegasnya.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap kebijakan pendidikan nasional serta penggunaan anggaran negara.

error: Content is protected !!
Exit mobile version