Palu, rajawalinet.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Poso, Ir. Heningsih E.G Tampai.,M.Si,. dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah atas dugaan kejahatan jabatan yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Poso pada tahun 2017.
Laporan resmi tersebut diajukan Abd Manan dari Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah bersama Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK), Abd Salam Adam, pada Selasa, 14 Mei 2025.
Dalam laporan itu, disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2018, Herningsih diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, menerima suap, dan gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Dinas. Saat itu, Herningsih juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Modus operandi yang dijelaskan dalam laporan, terlapor menemui para penyedia jasa/kontraktor proyek infrastruktur pertanian, dan membuat kesepakatan pemberian komisi sebesar 15% setelah pekerjaan selesai. Para kontraktor diarahkan menyetor dana tersebut kepada dua orang staf dinas berinisial NS dan NK.
“Berdasarkan catatan BPK, terdapat 41 penyedia jasa yang melakukan setoran dengan total mencapai Rp790 juta. Dana tersebut kemudian dikumpulkan dan diantarkan ke rumah pribadi terlapor atas perintah langsung,” ujar Abd Manan.
Pihak pelapor menilai tindakan tersebut termasuk dalam kategori kejahatan jabatan karena memanfaatkan posisi sebagai pejabat publik untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Dalam dokumen disebutkan bahwa Heningsih mengklaim telah mengembalikan dana tersebut kepada Bupati Poso saat itu, Darmin Agustinus Sigilipu. Namun menurut pelapor, pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana.
“Pengembalian dana bersifat administratif. Namun tindakan menerima suap dan gratifikasi tetap merupakan tindak pidana korupsi dan harus ditangani berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Abd Salam Adam.
Selain Kejati Sulteng, pelapor juga menyampaikan laporannya kepada Gubernur Sulawesi Tengah dan berencana meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB, serta Kejaksaan Agung RI. Bukti salinan hasil audit BPK turut dilampirkan dalam laporan.
KRAK juga mendesak agar Kejati Sulteng memanggil para pihak yang terlibat, termasuk saksi-saksi berinisial NS dan NK sebagaimana tercantum dalam laporan BPK. Kejelasan kasus ini diharapkan dapat terungkap melalui pemeriksaan lanjutan terhadap hasil audit tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekda Poso Heningsih belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.