Palu, rajawalinet.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Taweli, Kota Palu. Seorang tersangka berinisial AC (40), warga Jalan Bahari, Kelurahan Pantoloan, ditangkap pada Sabtu malam, 26 April 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.
Penangkapan dilakukan tim opsnal Polsek Taweli setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Saat penangkapan, petugas menemukan lima paket narkotika diduga sabu dengan berat bruto mencapai 3,459 gram.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., mewakili Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams.
Dalam pemeriksaan awal, AC mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial K yang berada di wilayah Kayumalue.
Barang haram itu rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus dijual kembali.
Atas perbuatannya, AC dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan penyidik menunjukkan bahwa AC positif menggunakan narkotika.
Kapolresta Palu, melalui AKP Usman, mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan berani melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutupnya.