PALU, Rajawalinet.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan aktivitas tambang ilegal milik PT Bumi Morowali Utara (BMU) di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Perusahaan tersebut diketahui membuka lahan tambang di kawasan hutan produksi terbatas tanpa izin resmi dari pemerintah.
Dalam peninjauan lapangan yang dilakukan pada Selasa (4/11), Satgas PKH menemukan bukaan tambang seluas ±66,0144 hektare, dengan 62,15 hektare di antaranya tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dari total luas itu, 46,03 hektare berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 15,94 hektare di luar IUP.
Kegiatan tanpa izin ini berpotensi menimbulkan denda sebesar Rp2,35 triliun bagi perusahaan.
Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran kawasan hutan oleh korporasi.
“Dari 16 perusahaan yang kami identifikasi, sembilan di antaranya terbukti memasuki kawasan hutan tanpa izin, termasuk PT Bumi Morowali Utara dan PT Daya Sumber Mining Indonesia. Negara harus mengambil kembali wilayah yang dirampas secara ilegal,” ujar Sjafrie.
Ia menjelaskan bahwa operasi Satgas PKH tidak hanya dilakukan di Sulawesi Tengah, tetapi juga mencakup wilayah Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung. Semua area tersebut kini masuk dalam tahap klarifikasi dan penguasaan kembali oleh negara.
Kegiatan penertiban ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Wakil Ketua Pengarah I, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebagai Wakil Ketua Pengarah II, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Wakil Ketua Pengarah III.
Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini akan ditindak tegas sesuai hukum.
“Kami akan memastikan seluruh aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin dikenai sanksi sesuai peraturan. Tidak boleh ada lagi korporasi yang beroperasi di atas hukum,” tegas Febrie.
Penertiban kawasan hutan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam dan menertibkan korporasi yang abai terhadap aturan lingkungan.











