JAKARTA, Rajawalinet.co — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di lingkungan Kementerian Pertahanan RI kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Perkara tersebut melibatkan kerja sama pengadaan dengan PT. Navayo Internasional AG dan telah memasuki persidangan ketujuh dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi.
Tim Penuntut Umum gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) bersama Oditur Militer menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Muhammad Syaugi, Bambang Hartawan, dan Pranyoto.
Dalam persidangan, terungkap bahwa proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT tetap berjalan meski anggaran sebesar Rp1,17 triliun saat itu masih berstatus diblokir atau bertanda bintang (*). Pemblokiran disebut terjadi karena belum lengkapnya data dukung, termasuk kajian ilmiah dan review dari BPKP.
Saksi Muhammad Syaugi menerangkan bahwa sejak awal dirinya tidak sepakat apabila operator satelit dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dialihkan ke Kementerian Pertahanan. Namun, keputusan proyek tetap dilanjutkan.
Ia juga menjelaskan bahwa pemblokiran anggaran bukan berarti proyek tidak prioritas, melainkan karena syarat administrasi dan kajian pendukung belum dipenuhi oleh satuan kerja pengusul.
Sementara itu, saksi Bambang Hartawan menyebut proyek tersebut tidak lazim karena dilakukan tanpa feasibility study atau kajian kelayakan sebagaimana proyek strategis pada umumnya.
Dalam perkara ini, terdakwa Leonardi diduga tetap menandatangani kontrak pengadaan user terminal senilai lebih dari USD 29 juta bersama Direktur Utama Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, meski anggaran belum tersedia sepenuhnya.
Jaksa juga mengungkap peran Thomas Anthony Van Der Heyden yang disebut membantu proses pengadaan dan penandatanganan kontrak dengan pihak Airbus maupun Navayo International AG.
Fakta lain di persidangan menunjukkan barang yang dikirim pihak Navayo sebanyak 54 item belum dapat dipastikan fungsi dan kelayakannya. Saksi Pranyoto mengaku tim penerima barang tidak didampingi tenaga ahli satelit dan hanya mencocokkan data pengiriman dengan barang yang diterima.
Perkara ini bermula dari gugatan arbitrase yang diajukan pihak Navayo di Singapura akibat pembayaran yang tidak dipenuhi. Berdasarkan putusan arbitrase internasional tersebut, Pemerintah Indonesia diwajibkan membayar lebih dari USD 21 juta atau setara Rp306 miliar.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan.











