PALU, Rajawalinet.co — Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang tidak menindaklanjuti surat Gubernur Sulteng terkait penghentian operasional Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Kayuboko.
Dalam rapat gabungan komisi bersama perangkat daerah di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin (29/9/2025), Safri menyayangkan lemahnya koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menegakkan aturan pertambangan.
“Seharusnya Pemkab Parimo menindaklanjutinya, sebab surat itu dikeluarkan untuk menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat, serta bentuk penertiban terhadap aktivitas tambang yang tidak sesuai regulasi,” ujarnya.
Politisi PKB itu meminta Bupati Parimo beserta jajarannya berani mengambil tindakan tegas.
“Bupati dan jajaran tidak boleh gentar menegakkan aturan. Negara harus hadir melindungi masyarakat dan lingkungan. Jangan sampai ada kesan pembiaran hanya karena ada tekanan dari pihak tertentu,” tegasnya.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan membantu pemerintah kabupaten dalam menertibkan tambang ilegal di Kayuboko.
“Penertiban tambang ilegal tidak bisa hanya dibebankan ke Pemkab Parimo saja. APH harus hadir mendukung agar penegakan hukum bisa berjalan secara efektif dan menyeluruh,” ucap Safri.
Mantan aktivis PMII itu menekankan pentingnya pengawasan yang ketat agar tidak ada lagi tambang beroperasi tanpa izin sah.
“Pemkab Parimo dan APH harus benar-benar mengawal keputusan Pemprov Sulteng. Harus dipastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan di Kayuboko sebelum seluruh izin operasional yang sah diterbitkan,” imbuhnya.
Safri menambahkan, masyarakat atau koperasi perlu didorong mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
“Kedaulatan rakyat atas sumber daya alam di wilayahnya sangat penting. Jangan ada lagi IPR yang hanya jadi kedok bagi cukong-cukong tambang,” pungkasnya.